Pelarian pria berinisial S (40), tersangka spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, berakhir setelah dibekuk aparat kepolisian. Pria yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari sebulan ini diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang.
Penangkapan S dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sepatan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi menyusul penyelidikan atas kasus pencurian di Kampung Sarakan yang terjadi pada 18 Juli 2026.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya membobol rumah korban bernama Sri Tanti. Dalam melancarkan aksinya, S tidak bergerak sendiri melainkan bersama rekannya berinisial ST yang telah lebih dahulu ditahan.
Breaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu Jakarta

S bertindak sebagai eksekutor yang masuk dan menggeledah bagian dalam rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya, sedangkan ST bertugas mengawasi situasi di area luar. Korban yang baru tiba di rumah mendapati pintu belakang sudah terbuka dan kamar dalam keadaan acak-acakan. Korban kehilangan satu unit ponsel serta perhiasan emas seberat 30 gram.
Berdasarkan keterangan kepolisian, emas curian seberat 30 gram tersebut telah habis dijual oleh pelaku untuk melunasi utang serta mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar Vivo Y03T warna hitam angkasa lengkap beserta kardusnya.
Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Atas tindak pidana tersebut, S kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Menanggapi kejadian ini, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan.






