berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Buron Sebulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap

Ance RundenganDiterbitkan 30 Agu 2026 - 14.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Buron Sebulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pelarian pria berinisial S (40), tersangka spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, berakhir setelah dibekuk aparat kepolisian. Pria yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari sebulan ini diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang.

Penangkapan S dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sepatan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi menyusul penyelidikan atas kasus pencurian di Kampung Sarakan yang terjadi pada 18 Juli 2026.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya membobol rumah korban bernama Sri Tanti. Dalam melancarkan aksinya, S tidak bergerak sendiri melainkan bersama rekannya berinisial ST yang telah lebih dahulu ditahan.

Baca Juga

Breaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu Jakarta

Breaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu Jakarta

S bertindak sebagai eksekutor yang masuk dan menggeledah bagian dalam rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya, sedangkan ST bertugas mengawasi situasi di area luar. Korban yang baru tiba di rumah mendapati pintu belakang sudah terbuka dan kamar dalam keadaan acak-acakan. Korban kehilangan satu unit ponsel serta perhiasan emas seberat 30 gram.

Berdasarkan keterangan kepolisian, emas curian seberat 30 gram tersebut telah habis dijual oleh pelaku untuk melunasi utang serta mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar Vivo Y03T warna hitam angkasa lengkap beserta kardusnya.

Baca Juga

Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Atas tindak pidana tersebut, S kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Menanggapi kejadian ini, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kriminal

Berita Terbaru Lainnya

Breaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu JakartaGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Berbagai DaerahSempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali NormalCerita Elsa, Penumpang yang Melihat Ibu Hirup Kamper di KRLBaleg Targetkan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari TaniGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga BogorPerjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan SeribuGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap