Pemerintah terus memperkuat tata kelola data sosial ekonomi untuk memastikan berbagai program nasional memiliki acuan penetapan sasaran yang jelas dan terstandarisasi. Dalam kerangka ini, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tanggung jawab resmi untuk menyusun dan mengelola basis data yang dikenal sebagai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengelolaan DTSEN menjadi fondasi utama dalam memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dan terintegrasi dari waktu ke waktu.
Melalui DTSEN, BPS melakukan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan yang disebut desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Pengelompokan ini dibentuk untuk menyajikan gambaran urutan kesejahteraan keluarga di seluruh wilayah tanah air. Dengan adanya pengelompokan yang terpadu dalam satu basis data, kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki dasar yang seragam dalam merancang berbagai intervensi kebijakan.
Landasan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Peran BPS
Keberadaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan langkah strategis dalam tata kelola data sosial ekonomi di Indonesia. DTSEN difungsikan sebagai rujukan bersama bagi pemerintah guna mendukung proses perencanaan program pembangunan, penetapan sasaran penerima intervensi sosial, hingga evaluasi efektivitas pelaksanaan program yang telah berjalan. Dengan adanya rujukan bersama ini, berbagai instansi pemerintah tidak lagi bekerja secara terpisah menggunakan data sektoral yang berpotensi tidak selaras.
Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola DTSEN secara langsung. Tugas ini mencakup pemrosesan data, integrasi berbagai sumber informasi statistik dan administratif, hingga pengelolaan metodologi pemeringkatan kesejahteraan keluarga. Tanggung jawab BPS dalam mengelola DTSEN memastikan bahwa seluruh tahapan pengolahan data dijalankan secara terstruktur menggunakan kaidah-kaidah statistik yang baku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai instrumen rujukan bersama, DTSEN dirancang untuk memberikan informasi yang komprehensif mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Keberadaan satu basis data tunggal ini sangat penting untuk mendukung konsistensi kebijakan antarinstansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, sehingga program-program yang dijalankan memiliki pijakan data yang sama.
Cakupan Data DTSEN Versi 3 Tahun 2026
Pengembangan basis data kesejahteraan sosial terus mengalami pemutakhiran dan konsolidasi data secara berkelanjutan. Per 10 Juli 2026, basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 tercatat telah mencakup sebanyak 290,13 juta rekaman data individu serta 95,98 juta rekaman data keluarga. Angka cakupan yang masif ini mencerminkan komprehensifnya pencatatan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi di seluruh pelosok Indonesia.
Jumlah ratusan juta rekaman data individu dan puluhan juta rekaman data keluarga tersebut menjadi landasan komparasi dalam menentukan posisi kesejahteraan setiap rumah tangga. Dalam basis data yang begitu besar, setiap unit keluarga ditempatkan pada posisi tertentu berdasarkan hasil penilaian atas berbagai indikator yang telah dikumpulkan dan diolah oleh BPS.
Cakupan data DTSEN Versi 3 Tahun 2026 ini memastikan bahwa proses perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi program pemerintah didasarkan pada data populasi yang sangat luas. Dengan demikian, pemerintah memiliki gambaran yang utuh mengenai sebaran kondisi kehidupan masyarakat secara nasional.
Struktur Desil 1 hingga 10: Pemeringkatan Kesejahteraan Relatif
Dalam skema pengelompokan kesejahteraan yang disusun oleh BPS, populasi keluarga dibagi secara berurutan ke dalam sepuluh kelompok atau desil. Desil 1 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah di dalam basis data. Sebaliknya, desil 10 merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Rentang antara desil 1 dan desil 10 menggambarkan gradasi tingkat kesejahteraan dari posisi yang paling rentan hingga kelompok yang paling sejahtera. Kelompok desil 2, 3, 4, hingga desil 9 menempati posisi perantara yang menunjukkan peningkatan tingkat kesejahteraan secara bertingkat. Semakin tinggi angka desil yang dimiliki suatu keluarga, semakin tinggi pula posisi kesejahteraan relatif keluarga tersebut di tengah populasi nasional.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memberikan penjelasan penting mengenai esensi dari angka-angka desil tersebut. Beliau menegaskan bahwa angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga. Hal ini berarti desil tidak menggambarkan angka kemiskinan yang bersifat absolut atau berdiri sendiri, melainkan posisi urutan komparatif suatu keluarga jika dibandingkan dengan seluruh keluarga lainnya yang tercatat dalam DTSEN.
Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan untuk Bencana Alam Rp 1,2 T, Skema Alokasi, Penyaluran Darurat, dan Ketahanan Stok Nasional

Metodologi Proxy Means Test (PMT) dalam Penentuan Kesejahteraan
Untuk menentukan posisi desil suatu keluarga secara adil dan objektif, BPS tidak hanya mengandalkan satu variabel ekonomi semata. BPS menggunakan metode statistik yang dinamakan Proxy Means Test (PMT). Metode statistik ini dirancang secara khusus untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik sosial ekonomi yang dapat diamati secara nyata di lapangan.
Metode Proxy Means Test (PMT) bekerja dengan cara menganalisis hubungan antara berbagai karakteristik yang dapat diobservasi dengan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Karena penghasilan riil atau pengeluaran langsung sering kali sulit diukur secara persis dan rentan mengalami fluktuasi, pendekatan PMT memanfaatkan variabel-variabel fisik, demografi, dan administratif sebagai proksi atau indikator pengganti untuk memperkirakan kondisi ekonomi keluarga.
Melalui pengolahan formula statistik PMT, setiap informasi yang tercatat mengenai karakteristik keluarga dihitung dan dikombinasikan. Hasil estimasi dari metode PMT tersebut menghasilkan skor kesejahteraan yang kemudian diurutkan dari yang terendah hingga yang tertinggi guna menempatkan setiap keluarga ke dalam kelompok desil 1 sampai desil 10.
Karakteristik Sosial Ekonomi yang Dipertimbangkan Bersama-sama
Penetapan pemeringkatan desil melalui metode Proxy Means Test (PMT) dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama. BPS tidak menilai kelayakan atau peringkat kesejahteraan hanya dari satu faktor fisik atau satu kepemilikan barang, melainkan melalui evaluasi menyeluruh terhadap serangkaian indikator kehidupan rumah tangga.
Karakteristik-karakteristik sosial ekonomi yang dipertimbangkan secara bersama-sama dalam pemeringkatan tersebut antara lain mencakup:
- Kondisi perumahan, yang mencakup kualitas fisik bangunan dan tempat tinggal keluarga.
- Sumber air minum yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahan bakar dan energi yang digunakan untuk memasak.
- Kepemilikan aset, baik aset bergerak maupun aset rumah tangga lainnya.
- Daya dan konsumsi listrik pada tempat tinggal keluarga.
- Komposisi keluarga, termasuk jumlah anggota rumah tangga dan struktur tanggungan.
- Tingkat pendidikan dari anggota keluarga.
- Pekerjaan dan jenis mata pencaharian yang dijalankan.
- Kondisi kesehatan anggota keluarga secara umum.
- Keberadaan anggota keluarga yang mengalami disabilitas.
Seluruh karakteristik tersebut ditimbang secara terpadu melalui model statistik PMT. Kombinasi dari seluruh indikator inilah yang membentuk estimasi tingkat kesejahteraan akhir bagi sebuah keluarga, sehingga penilaian tidak timpang atau hanya bertumpu pada satu dimensi kondisi ekonomi semata.
Integrasi Tiga Sumber Data Utama dan Sinkronisasi Dukcapil
Pembentukan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan melalui langkah konsolidasi data berskala nasional. Pada awalnya, DTSEN dibangun dengan mengintegrasikan tiga pilar basis data sosial ekonomi yang telah ada sebelumnya, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Penggabungan DTKS, P3KE, dan Regsosek menyatukan berbagai rekaman data yang sebelumnya tersebar di berbagai program perlindungan dan penargetan sosial. Setelah ketiga basis data tersebut diintegrasikan, data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif tambahan guna melengkapi profil sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, DTSEN disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sinkronisasi berkala dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri ini sangat penting untuk memastikan keabsahan identitas kependudukan setiap individu, menjaga keterpaduan data keluarga, serta meminimalkan terjadinya data ganda atau rekaman yang tidak valid di dalam sistem.
Desil sebagai Instrumen Pemeringkatan, Bukan Daftar Penerima Program
Salah satu prinsip mendasar yang ditegaskan oleh BPS mengenai sistem desil adalah kedudukannya sebagai instrumen pemeringkatan. Angka desil menunjukkan posisi relatif kesejahteraan keluarga dan bukan merupakan daftar penerima suatu program secara langsung. Penetapan seseorang atau sebuah keluarga menjadi penerima bantuan bergantung sepenuhnya pada kriteria serta ketentuan masing-masing program yang bersangkutan.
BPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak Kemiskinan

Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala BPS, desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan. Setiap program sosial yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki tujuan, kriteria teknis, serta batasan sasaran yang berbeda-beda. Oleh karena itu, data desil dalam DTSEN digunakan sebagai rujukan dasar untuk memilah kelompok sasaran sesuai dengan ketentuan program tersebut.
Sebagai instrumen pemeringkatan, desil membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan berdasarkan tingkatan kesejahteraan relatif. Instansi pelaksana kebijakan akan menggunakan informasi pemeringkatan desil dari DTSEN untuk menyaring dan menetapkan sasaran akhir program sesuai dengan regulasi dan alokasi yang berlaku pada masing-masing kebijakan.
Kanal Resmi Pengajuan Pembaruan Data Usul dan Sanggah
Data kondisi kehidupan masyarakat dapat mengalami perubahan seiring waktu. Untuk menjaga agar informasi yang tercatat tetap relevan, pemerintah menyediakan mekanisme usul dan sanggah bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pembaruan atau koreksi terhadap data sosial ekonominya melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan.
Pembaruan data dapat disampaikan masyarakat melalui beberapa kanal resmi, antara lain:
- Layanan Cek Bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun melalui aplikasinya.
- Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator di tingkat desa atau kelurahan setempat.
- Layanan Cek DTSEN yang dapat diakses melalui dtsen-form.bps.go.id.
Melalui kanal-kanal resmi tersebut, masyarakat dapat mengajukan usulan perbaikan data keluarga apabila terdapat informasi mengenai kondisi perumahan, aset, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, maupun karakteristik lainnya yang dinilai belum sesuai dengan keadaan riil.
Namun demikian, BPS menegaskan bahwa pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Usulan perbaikan data yang masuk harus melalui proses verifikasi dan dimasukkan ke dalam sistem pemutakhiran data. Perubahan peringkat desil baru akan terbentuk setelah data hasil pembaruan tersebut dihitung kembali bersama-sama dengan data seluruh populasi menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT).
Regulasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dalam Pemanfaatan DTSEN
Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memiliki landasan hukum yang kuat dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Pemanfaatan DTSEN sebagai rujukan bersama telah diatur secara resmi di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 menjadi payung hukum yang mengikat seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan DTSEN dalam mendukung perencanaan pembangunan, penetapan sasaran kebijakan, serta evaluasi program-program pemerintah. Regulasi ini mempertegas peran DTSEN sebagai basis data tunggal agar tercipta sinkronisasi kebijakan yang solid di seluruh tingkatan pemerintahan.
Dengan adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2025, pelaksanaan tugas BPS dalam menyusun dan mengelola DTSEN memperoleh mandat regulasi yang jelas. Keberadaan regulasi ini memastikan bahwa pengelompokan desil 1 hingga 10 yang bersumber dari integrasi DTKS, P3KE, dan Regsosek, serta disinkronkan dengan data Dirjen Dukcapil Kemendagri, dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab demi efektivitas perencanaan dan penargetan program-program pemerintah di seluruh Indonesia.






