Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas batangan seberat 22,317 kilogram di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Emas batangan tersebut memiliki nilai yang sangat fantastis, yakni ditaksir mencapai sekitar Rp 60 miliar. Upaya ekspor tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor yang sah ini rencananya akan dibawa oleh dua orang warga negara Tiongkok dengan tujuan akhir penerbangan ke Hong Kong. Penindakan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan ketat yang dilakukan oleh otoritas kepabeanan terhadap lalu lintas barang berharga keluar dari wilayah Indonesia.
Aksi penindakan ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2026. Petugas Bea dan Cukai bergerak cepat untuk menggagalkan ekspor ilegal tersebut hanya beberapa menit sebelum pesawat yang ditumpangi kedua pelaku dijadwalkan lepas landas pada pukul 23.50 WIB. Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari analisis tajam yang dilakukan oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) serta tim Post Seizure Analysis (PSA). Kedua tim tersebut melakukan analisis mendalam untuk mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan dari para penumpang sebelum mereka sempat meninggalkan wilayah Indonesia.
Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan, Bea Cukai menyita sebanyak 30 keping emas batangan dari dua orang penumpang yang masing-masing diidentifikasi dengan inisial ZC dan ZL. Kedua pelaku yang merupakan warga negara Tiongkok tersebut diketahui hendak melakukan perjalanan menuju Hong Kong. Emas batangan yang mereka bawa sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah serta dokumen perizinan ekspor yang diwajibkan oleh aturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah dan DPR Sepakati Arah Baru Penataan Status Guru PPPK Mulai Tahun 2027

Secara lebih terperinci, penumpang pertama yang berinisial ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan dengan berat total mencapai 8,237 kilogram. Nilai dari emas batangan yang dibawa oleh ZC ini diperkirakan mencapai Rp 22,2 miliar. ZC menyembunyikan emas tersebut di dalam sebuah pouch (kantung) yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin miliknya. Upaya penyelundupan oleh ZC ini dilakukan dengan cara yang terencana untuk menghindari pemeriksaan petugas di area bandara.
Pihak Bea dan Cukai menduga bahwa ZC mendapatkan bantuan dari seorang oknum petugas bandara untuk melancarkan aksinya. Oknum petugas tersebut diduga memanfaatkan jalur operasional bandara untuk memindahkan emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju ke terminal internasional. Proses serah terima emas antara ZC dan oknum petugas bandara tersebut diduga kuat terjadi di area toilet. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pos-pos pemeriksaan resmi yang ada di bandara.
Kapal Bendera Tanzania Ditangkap di Bengkalis, Bawa Sabu Cair 1,6 Ton

Sementara itu, penumpang kedua yang berinisial ZL membawa jumlah emas batangan yang lebih besar, yakni sebanyak 23 keping dengan berat total 14,080 kilogram. Nilai estimasi dari emas yang dibawa oleh ZL ini mencapai Rp 38 miliar. ZL menggunakan metode body strapping untuk mengelabui petugas, yaitu dengan cara menempelkan kepingan-kepingan emas batangan tersebut langsung pada bagian tubuhnya agar tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa. Dengan total gabungan dari kedua pelaku, Bea Cukai berhasil menyelamatkan aset berharga berupa puluhan kilogram emas batangan dari upaya ekspor ilegal ini.






