Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Penindakan yang berlangsung pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2026 ini mengamankan komoditas berupa emas seberat 23,793 kilogram. Nilai pasar dari barang yang hendak diselundupkan secara ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 63 miliar. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan petugas dalam mendeteksi metode penyelundupan yang kian beragam di pintu keluar masuk negara.
Berikut adalah beberapa pertanyaan penting mengenai rincian kasus penggagalan penyelundupan emas tersebut.
Di mana dan kapan tepatnya penggagalan penyelundupan emas ini terjadi?
Penindakan ini dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas gabungan dari Bea Cukai dan Avsec melakukan pencegahan dalam dua operasi terpisah yang berlangsung berturut-turut pada tanggal 10 Agustus 2026 dan 11 Agustus 2026. Jeda waktu antara kedua penindakan tersebut tidak sampai 24 jam, menunjukkan intensitas pengawasan yang sangat tinggi pada periode tersebut.
Berapa banyak emas yang disita dan berapa nilai taksirannya?
Pemanfaatan TKD Tambahan, Pembangunan Jalur Irigasi di Tanah Datar Capai 75 Persen

Total berat emas yang berhasil disita dari kedua kasus tersebut adalah 23,793 kilogram. Berdasarkan perkiraan nilai pasar, harga keseluruhan emas yang digagalkan ekspornya tersebut mencapai Rp 63 miliar. Jumlah ini merupakan salah satu tangkapan signifikan untuk komoditas logam mulia di bandara tersebut. Penindakan ini mengungkap dua modus operandi yang berbeda dari para pelaku.
Bagaimana modus penyelundupan pada penindakan pertama?
Pada penindakan pertama, petugas mengamankan tujuh orang penumpang tujuan Hong Kong. Mereka kedapatan membawa 41 keping emas seberat total 17,436 kilogram dengan taksiran nilai Rp 46 miliar. Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan emas tersebut, mulai dari menyimpannya di dalam tas jinjing, menyelipkannya pada pakaian dalam yang telah dimodifikasi, merekatkannya pada tubuh, hingga memasukkannya ke area kemaluan dan dubur. Berdasarkan pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF, seluruh emas tersebut terbukti memiliki kadar 99,99 persen atau 24 karat.
Seperti apa taktik yang digunakan pada penindakan kedua?
Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan akses jalur operasional bandara. Seorang staf penanganan darat atau ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur khusus karyawan. Emas berupa tujuh keping batangan seberat 6,357 kilogram senilai Rp 17 miliar tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dokumen kepabeanan. Rencananya, emas itu akan diserahkan kepada seorang penumpang penerbangan tujuan Dubai di area keberangkatan internasional.
Menteri PU Bawa 50 Ribu Paket Sembako Presiden untuk Korban Gempa NTT

Apa tindak lanjut dari pihak berwenang terkait kasus ini?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya peningkatan kapabilitas pengawasan yang menggabungkan teknologi, analisis data, dan sinergi lintas instansi. Untuk menelusuri asal-usul emas dan mengembangkan perkara ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Sementara itu, tujuh penumpang pada kasus pertama dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan ekspor sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
Apa imbauan pemerintah bagi masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri?
Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri harus mematuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor yang berlaku. Penumpang diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan pelunasan kewajiban bea keluar, serta memenuhi aturan larangan dan pembatasan agar aktivitas tersebut berlangsung secara legal dan transparan.






