Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan langkah baru dalam penanganan kualitas udara dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Usulan ini diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2027. Langkah ini menandai upaya pembaruan hukum setelah aturan yang lama berjalan selama lebih dari dua dekade tanpa perubahan mendasar.
Saat ini, draf usulan tersebut tengah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Lembaga legislatif daerah ini memiliki tugas untuk menyaring 57 usulan pembahasan yang masuk dalam Propemperda 2027 menjadi hanya 15 daftar prioritas. Desakan agar Raperda polusi udara ini masuk dalam daftar prioritas tersebut terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil.








