Penerapan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu ketentuan penting dalam pengurusan administrasi publik di Indonesia, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Skema yang mewajibkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif saat mengurus SKCK ini sebelumnya telah diberlakukan. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan masyarakat terdaftar secara resmi serta terlindungi jaminan kesehatan saat mengakses berbagai layanan publik.
Menyusul skema yang telah diterapkan pada pembuatan SKCK tersebut, pemerintah saat ini tengah mengkaji wacana baru untuk mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan dokumen publik lainnya, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor. Langkah peninjauan aturan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan administrasi jaminan kesehatan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai fasilitas dan dokumen kenegaraan.
Untuk mempermudah peserta memeriksa status kepesertaan maupun menyelesaikan kebutuhan administrasi, BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 yang beroperasi selama 24 jam penuh. Petugas PANDAWA juga menetapkan standar waktu respons di bawah 5 menit untuk penanganan layanan prioritas. Melalui saluran resmi ini, masyarakat dapat memastikan status keaktifan kartu kepesertaan secara cepat sebelum mendatangi kantor pelayanan publik.
Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Terkait iuran, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran JKN hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, ketentuan iuran bagi anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh pekerja. Kepatuhan pembayaran iuran ini menjadi dasar penting agar status kepesertaan JKN seluruh anggota keluarga tidak terkendala.
Di samping penguatan layanan kepesertaan, Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 yang dipimpin oleh Direktur Utama Prihati Pujowaskito meluncurkan 8 Program Quick Wins yang ditargetkan tuntas dalam 100 hari kerja pertama. Program tersebut terbagi menjadi 4 Program Customer Centric dan 4 Program Collaborative. Program Customer Centric meliputi Respons Cepat Solutif, Iuran Kuat, Prolanis Muda yang ditujukan bagi penderita diabetes melitus dan hipertensi di bawah usia 45 tahun, serta Eliminasi Inefisiensi yang memanfaatkan kecerdasan buatan melalui Intelligence Claim untuk membantu verifikasi klaim. Sementara itu, 4 Program Collaborative terdiri atas P-Care MBG, Siswa Sehat Sekolah Rakyat, Desa Sehat JKN, dan JKN 3T.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, peserta JKN juga perlu memperhatikan ketentuan operasional dalam mengakses fasilitas kesehatan. Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026 wajib mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP. Selanjutnya, per 1 Juni 2026, pasien kontrol rutin wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan dilarang datang mendahului jadwal karena pasien yang datang lebih awal tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Bagi pasien yang datang setelah tanggal kontrol, pelayanan tetap dapat diberikan dengan syarat melakukan reservasi daring pada H-1, sedangkan pasien gawat darurat dapat langsung menuju IGD tanpa perlu mengikuti jadwal kontrol.






