berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Tahapan dan Mekanisme Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Serentak 2024 Berdasarkan PKPU

Marthen TandirerungDiterbitkan 23 Agu 2026 - 10.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tahapan dan Mekanisme Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Serentak 2024 Berdasarkan PKPU
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menandai fase penting dalam perkembangan tata kelola demokrasi dan kepemimpinan daerah di seluruh Indonesia. Agenda elektoral ini dirancang untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serempak di berbagai tingkatan pemerintahan daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilihan memiliki kewenangan dalam merumuskan dan menetapkan seluruh kerangka regulasi, jadwal, serta prosedur teknis demi menjamin kelancaran, keteraturan, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Pelaksanaan pemilihan serentak ini mencakup pemilihan untuk jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota, beserta masing-masing wakilnya di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia. Mengingat luasnya bentang geografis serta tingginya kompleksitas penyelenggaraan kepemiluan, tata kelola yang terstruktur dan terukur menjadi kebutuhan mendasar. KPU menetapkan pedoman tahapan secara rinci yang mengatur setiap alur pelaksanaan secara berjenjang, mulai dari penetapan regulasi dasar, penentuan hari pemungutan suara, hingga mekanisme akhir yang melibatkan proses hukum perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi sampai pada tahap pengajuan pengangkatan pejabat terpilih.

Landasan Yuridis PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Dasar hukum utama yang menjadi landasan operasional dan pijakan yuridis bagi seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi penting ini secara resmi ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024. PKPU tersebut memuat pengaturan komprehensif mengenai seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penetapan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2024 memberikan mandat hukum yang jelas bagi KPU RI, jajaran KPU di tingkat provinsi, hingga KPU di tingkat kabupaten/kota untuk memulai seluruh persiapan elektoral. Dengan adanya landasan hukum yang sah dan ditetapkan sejak awal tahun 2024, seluruh aparatur penyelenggara memiliki kerangka kerja normatif yang seragam. Hal ini mencegah terjadinya disparitas prosedur antarwilayah dan memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan standar operasional yang baku dan berkepastian hukum.

Kehadiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 ini juga berfungsi sebagai rujukan resmi bagi seluruh elemen pemangku kepentingan dalam pemilihan serentak. Peserta pemilihan, pengawas pemilu, jajaran pemerintahan daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas mengacu pada dokumen regulasi yang sama untuk memantau pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing selama berjalannya tahun pemilihan 2024.

Cakupan Wilayah dan Skala Pilkada Serentak 2024

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mencatatkan rekor skala pelaksanaan kepemiluan yang sangat luas di Indonesia. Dikutip dari informasi resmi pada laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, agenda Pilkada Serentak 2024 ini melibatkan 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Cakupan ini menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah administratif di Indonesia menyelenggarakan pemilihan kepemimpinan daerah pada tahun yang sama secara terpadu.

Keterlibatan sebanyak 37 provinsi di Indonesia menegaskan besarnya skala pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Serentak 2024. Di tingkat provinsi, proses kepemiluan ini ditujukan untuk menentukan nakhoda kepemimpinan pemerintahan daerah provinsi yang memegang peranan strategis dalam koordinasi pembangunan kewilayahan. Sementara itu, penyelenggaraan pemilihan serentak di 508 kabupaten/kota mencakup pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah kabupaten serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di wilayah kota otonom.

Besarnya jumlah wilayah administratif yang mencapai 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota menuntut sinkronisasi kelembagaan yang luar biasa dari KPU. Seluruh tahapan administratif yang dirancang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 harus mampu diimplementasikan secara konsisten di setiap satuan wilayah tersebut, sehingga prinsip kesetaraan, keadilan prosedural, dan transparansi pemilihan umum dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat pemilih di seluruh penjuru Indonesia.

Kontestasi Serentak Gubernur, Bupati, dan Walikota

Karakteristik utama dari Pilkada serentak tahun 2024 terletak pada keterpaduan pemilihan kepemimpinan daerah di seluruh strata pemerintahan daerah secara bersamaan. Pilkada serentak tahun 2024 diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Penyatuan siklus kepemiluan ini memiliki makna mendasar bagi penyelarasan visi pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh tanah air.

Baca Juga

Kata Menko Polkam dan DPR tentang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi

Kata Menko Polkam dan DPR tentang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi

Di tingkat provinsi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur memberikan mandat kepada pasangan calon terpilih untuk mengelola pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Kepemimpinan di tingkat provinsi berperan sebagai simpul koordinasi bagi seluruh wilayah kabupaten dan kota yang berada di bawah lingkup administratifnya. Oleh sebab itu, integritas dan ketepatan tahapan pemilihan tingkat provinsi yang diatur KPU menjadi penentu utama kestabilan pemerintahan regional.

Di tingkat kabupaten dan kota, pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menyentuh langsung tata kelola pelayanan publik di tingkat basis masyarakat. Pemilihan bupati dan wakil bupati mencakup kebutuhan pemerintahan di wilayah kabupaten, sedangkan pemilihan walikota dan wakil walikota mengakomodasi dinamika tata kelola kawasan perkotaan. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 menyatukan seluruh tata cara pencalonan, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk semua posisi tersebut dalam satu kerangka waktu yang terstandardisasi secara nasional.

Penetapan Hari Pemungutan Suara Rabu 27 November 2024

Titik puncak dari pelaksanaan agenda pemilihan serentak diatur secara tegas dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 melalui penetapan hari dan tanggal pemungutan suara. Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dijadwalkan dan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Ketetapan tanggal 27 November 2024 ini menjadi acuan waktu utama bagi seluruh rangkaian persiapan logistik, teknis, dan operasional pemilu.

Penetapan hari pemungutan suara pada hari Rabu, 27 November 2024 mengikat seluruh jajaran KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota untuk memastikan seluruh tahapan persiapan selesai sebelum hari pencoblosan. Penyelenggara di tingkat daerah berkewajiban menyelaraskan seluruh lini masa kerja administratif agar tidak terjadi pergeseran jadwal yang dapat mengganggu keserentakan nasional yang telah diundangkan sejak tanggal 26 Januari 2024.

Pada hari Rabu, 27 November 2024, para pemilih di berbagai daerah di Indonesia menggunakan hak pilihnya di tempat-tempat pemungutan suara untuk menentukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota. Keserentakan hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 ini menjadi tonggak penentu sebelum tahapan beralih ke rekapitulasi perolehan suara dan proses penetapan calon terpilih yang sah menurut hukum.

Prosedur Registrasi di Mahkamah Konstitusi dan Penetapan Pasangan Terpilih

Setelah selesainya pemungutan suara pada 27 November 2024 dan rekapitulasi hasil perolehan suara, tahapan berikutnya yang sangat krusial adalah penetapan pasangan calon terpilih. Dalam kerangka hukum kepemiluan di Indonesia, penetapan hasil pemilihan kepala daerah berkaitan erat dengan lembaga peradilan konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), yang berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan regulasi resmi, bagi calon bupati, wakil bupati, calon wali kota, dan wakil wali kota terpilih, serta calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, proses penetapan calon terpilih harus menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi. Ketentuan menetapkan bahwa penetapan calon terpilih (bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, serta gubernur dan wakil gubernur) menunggu paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Pemberitahuan resmi mengenai daftar permohonan yang tercatat dalam BRPK tersebut merupakan instrumen penting bagi KPU untuk memperoleh kepastian mengenai status hukum hasil pemilihan di masing-masing daerah. Jika suatu daerah pemilihan tidak memiliki catatan perkara perselisihan yang teregistrasi dalam BRPK, KPU di daerah tersebut memiliki dasar yuridis yang kuat untuk segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam tenggat waktu paling lama 5 hari sejak pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi diterima.

Tenggat waktu paling lama 5 hari setelah penyampaian informasi BRPK oleh Mahkamah Konstitusi ini dirancang untuk menjaga kepastian administrasi pemilu. KPU di tingkat daerah tidak diperkenankan melakukan penetapan tergesa-gesa tanpa konfirmasi resmi dari Mahkamah Konstitusi, namun pada saat yang sama KPU juga diwajibkan segera bertindak cepat menetapkan pasangan terpilih ketika kepastian ketiadaan gugatan telah terkonfirmasi secara formal.

Baca Juga

Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Tegaskan PSI Memilih Start Duluan demi Senayan

Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Tegaskan PSI Memilih Start Duluan demi Senayan

Ketentuan Penetapan Pasangan Calon Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

Dalam situasi di mana hasil perolehan suara di suatu provinsi, kabupaten, atau kota diajukan sebagai sengketa permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi dan tercatat dalam BRPK, maka KPU harus menunggu seluruh proses persidangan peradilan konstitusi rampung. Ketetapan regulasi memberikan pedoman khusus mengenai tata cara dan batas waktu penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan pengadilan.

Aturan kepemiluan menegaskan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima salinan penetapan, salinan putusan dismissal, atau salinan putusan Mahkamah Konstitusi. Mekanisme ini memberikan kepastian bahwa keputusan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU benar-benar mencerminkan dan menaati amar putusan dari lembaga peradilan konstitusi tertinggi.

Salinan dokumen dari Mahkamah Konstitusi tersebut dapat berupa surat penetapan, putusan dismissal (putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima), maupun putusan akhir Mahkamah Konstitusi atas pokok perkara perselisihan. Penerimaan salinan putusan resmi oleh KPU menjadi penanda dimulainya perhitungan tenggat waktu 5 hari tersebut. KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang bersangkutan diwajibkan menyelenggarakan rapat pleno resmi guna menetapkan pasangan calon terpilih sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam batas waktu paling lama 5 hari kalender sejak salinan putusan diterima secara resmi.

Ketentuan tenggat waktu paling lama 5 hari pascapenerimaan salinan putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas dalam tata kelola pemilu. Batas waktu ini memastikan bahwa hasil peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap segera ditindaklanjuti secara administratif oleh KPU tanpa adanya penundaan yang tidak perlu, sehingga legitimasi pasangan calon terpilih dapat segera terwujud.

Tenggat Waktu Pengajuan dan Pengangkatan Kepala Daerah Terpilih

Setelah KPU berhasil menuntaskan tahap penetapan pasangan calon terpilih, agenda kepemiluan beralih ke tahapan akhir berupa pengajuan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih menjadi pejabat definitif. Tahapan ini merupakan jembatan administratif yang menghubungkan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dengan otoritas administrasi pemerintahan negara yang bertugas menerbitkan keputusan pengangkatan resmi.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bagi bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terpilih, proses pengajuan dan pengangkatan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Aturan mengenai jangka waktu paling lama 3 hari ini memberikan instruksi yang jelas bagi jajaran penyelenggara pemilu dan lembaga perwakilan di daerah untuk segera meneruskan berkas hasil penetapan calon terpilih kepada instansi pemerintah yang berwenang.

Batas waktu 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih ini dirancang untuk mencegah terjadinya kekosongan administrasi dan menjamin kelancaran transisi pemerintahan daerah otonom. Dengan adanya batasan waktu yang ringkas dan tegas, seluruh berkas administratif pasangan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terpilih dapat segera diproses untuk pengangkatan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, keterkaitan antara PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 26 Januari 2024, pelaksanaan pemungutan suara pada hari Rabu 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, mekanisme tenggat waktu 5 hari terkait BRPK dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta tenggat waktu 3 hari pengajuan pengangkatan kepala daerah terpilih membentuk satu ekosistem regulasi yang padu, runtut, dan berkepastian hukum dalam menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 di seluruh Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Akselerasi Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota NusantaraMekanisme Pemeriksaan Kolektibilitas dan Riwayat Pembiayaan Melalui iDeb SLIK OJKAturan OJK Mengenai Batas Maksimum Bunga Harian dan Penagihan Pinjol Mengemuka Usai Sanksi KPPU dan Temuan Skema TadpoleDaftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Lengkap Verifikasi Legalitas Pinjaman OnlineSkema Regulasi Penataan Tenaga Honorer dan Formasi PPPK Paruh Waktu KemenPAN-RBKetentuan Syarat Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum dan KhususRangkaian Jadwal Lengkap, Kuota Formasi, dan Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026Ketentuan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan, Pembiayaan Katastropik, dan Solusi New REHAB 2.0

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap