Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membuka penerimaan calon peserta didik ikatan dinas untuk tahun anggaran 2026 melalui sistem seleksi terintegrasi Badan Kepegawaian Negara. Ketetapan resmi mengenai agenda pelaksanaan ini tertuang di dalam Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2026. Melalui regulasi tersebut, seluruh proses registrasi awal pelamar diarahkan secara terpusat pada portal resmi sscasn.bkn.go.id. Penyelenggaraan seleksi penerimaan ini memfasilitasi berbagai instansi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menjaring calon aparatur sipil negara melalui jalur pendidikan kedinasan.
Kebijakan penerimaan tahun 2026 menetapkan total alokasi nasional sebanyak 4.770 kebutuhan kuota formasi yang disiapkan oleh sembilan instansi kementerian dan lembaga. Jumlah formasi pada tahun 2026 ini tercatat mengalami peningkatan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan alokasi penerimaan pada tahun 2025 yang membuka sebanyak 3.257 formasi. Kenaikan kuota penerimaan nasional ini memberikan ruang yang lebih luas bagi para lulusan jenjang pendidikan menengah atau sederajat di seluruh wilayah Indonesia untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil melalui institusi pendidikan kedinasan.
Dalam rangka memberikan kejelasan informasi mengenai seluruh tahapan seleksi, penjadwalan, distribusi kuota di setiap instansi, serta tata cara penilaian kelulusan, panduan komprehensif ini menyajikan seluruh rangkaian informasi faktual yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan instansi terkait.
Landasan Regulasi dan Ketetapan Kuota Nasional Sekolah Kedinasan 2026
Penerimaan calon peserta didik pada sekolah kedinasan tahun 2026 diselenggarakan berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 bertanggal 12 Agustus 2026. Terbitnya surat resmi ini menjadi rujukan utama bagi instansi pengelola pendidikan kedinasan untuk melaksanakan proses seleksi secara tertib, terbuka, dan terkoordinasi melalui sistem penerimaan aparatur sipil negara terpadu pada portal sscasn.bkn.go.id milik Badan Kepegawaian Negara.
Pemerintah menetapkan total kuota nasional sebanyak 4.770 formasi kebutuhan peserta didik ikatan dinas untuk tahun 2026. Angka kebutuhan kuota nasional sebanyak 4.770 formasi tersebut mencerminkan komitmen penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur sipil negara di berbagai bidang teknis pemerintahan, sekaligus menandai kenaikan dari total kuota penerimaan tahun 2025 yang sebelumnya berjumlah 3.257 formasi.
Alokasi kuota nasional tersebut didistribusikan kepada sembilan kementerian dan lembaga penyelenggara. Seluruh instansi tersebut mengalokasikan formasi bagi calon peserta didik yang diproyeksikan untuk mengisi kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah menyelesaikan masa pendidikan pada masing-masing institusi kedinasan.
Rincian Jadwal Lengkap Seleksi Administrasi hingga Masa Sanggah
Pelaksanaan rangkaian seleksi sekolah kedinasan tahun 2026 diawali dengan tahapan pengumuman seleksi yang dijadwalkan berlangsung sejak 15 Agustus 2026 hingga 24 Agustus 2026. Melalui pengumuman ini, calon peserta dapat memperoleh rincian persyaratan pendaftaran pada portal SSCASN BKN sebelum mengajukan permohonan seleksi pada instansi yang dituju.
Proses seleksi administrasi oleh panitia instansi berlangsung mulai tanggal 18 Agustus 2026 sampai dengan 1 September 2026. Pada tahapan ini, seluruh dokumen dan berkas pendaftaran yang diunggah oleh pelamar diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan secara resmi pada rentang tanggal 2 hingga 3 September 2026. Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pengumuman kelulusan administrasi, panitia memberikan hak untuk mengajukan sanggahan pada bulan September 2026. Masa jawab sanggah oleh panitia instansi dijadwalkan berlangsung pada tanggal 4 sampai 6 September 2026, yang kemudian diikuti dengan pengumuman hasil pascasanggah pada 7 hingga 8 September 2026.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CAT BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai
Bagi peserta yang berhasil melewati tahapan verifikasi administrasi dan pengumuman pascasanggah, agenda berlanjut pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ujian SKD diselenggarakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) yang dijadwalkan berlangsung pada rentang tanggal 22 September 2026 hingga 7 Oktober 2026.
Skema Regulasi Penataan Tenaga Honorer dan Formasi PPPK Paruh Waktu KemenPAN-RB

Setelah ujian berbasis komputer diselesaikan oleh seluruh peserta di berbagai titik lokasi, panitia seleksi melakukan pengolahan nilai SKD. Periode pengolahan nilai hasil ujian SKD CAT BKN dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 27 September 2026 hingga 10 Oktober 2026 guna memastikan seluruh data perolehan skor terintegrasi dan tervalidasi dengan baik.
Hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kemudian diumumkan kepada publik secara bertahap pada tanggal 1 sampai dengan 13 Oktober 2026. Pengumuman hasil SKD ini menjadi dasar penentuan peserta yang berhak melaju ke tahapan pengujian berikutnya sesuai dengan ketentuan pemeringkatan yang berlaku di masing-masing kementerian dan lembaga.
Tahapan Seleksi Lanjutan Non-CAT BKN dan Penetapan Kelulusan Akhir
Peserta yang dinyatakan lolos dari pemeringkatan ujian SKD berhak mengikuti tahapan seleksi lanjutan non-CAT BKN. Seleksi lanjutan ini dikelola secara langsung oleh kementerian dan lembaga penyelenggara dan dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 11 Oktober 2026 hingga 28 Oktober 2026.
Tahapan seleksi lanjutan non-CAT BKN mencakup serangkaian pengujian teknis, fisik, maupun psikologis sesuai dengan kurikulum dan profil kompetensi yang disyaratkan oleh masing-masing institusi kedinasan. Peserta diwajibkan memenuhi seluruh standar ambang batas yang ditetapkan pada setiap jenis tes yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
Puncak dari seluruh rangkaian seleksi penerimaan calon peserta didik ikatan dinas adalah pengumuman kelulusan akhir. Berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan, pengumuman kelulusan akhir calon peserta didik sekolah kedinasan oleh kementerian dan lembaga terkait dijadwalkan berlangsung pada tanggal 21 Oktober 2026 hingga 1 November 2026.
Distribusi Formasi Nasional di Sembilan Kementerian dan Lembaga Penyelenggara
Total kebutuhan kuota nasional sebanyak 4.770 formasi pada tahun 2026 diselenggarakan oleh sembilan instansi kementerian dan lembaga pemerintah. Sembilan instansi penyelenggara sekolah kedinasan tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Distribusi formasi penerimaan calon peserta didik ikatan dinas tahun 2026 pada masing-masing instansi meliputi rincian sebagai berikut:
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri membuka alokasi sebanyak 1.410 formasi.
- Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) di bawah Kementerian Keuangan menyediakan alokasi sebanyak 1.000 formasi.
- Sebanyak 22 sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan membuka alokasi formasi gabungan sebanyak 891 formasi.
- Politeknik Statistika STIS di bawah Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan kuota sebanyak 564 formasi.
- Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka alokasi sebanyak 375 formasi.
- Politeknik Pengayoman Indonesia di bawah Kementerian Hukum menyediakan kuota penerimaan sebanyak 250 formasi.
- Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) di bawah BMKG membuka alokasi sebanyak 130 formasi.
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di bawah Badan Intelijen Negara (BIN) menyediakan kuota sebanyak 100 formasi.
- Politeknik Siber dan Sandi Negara di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membuka kuota penerimaan sebanyak 50 formasi.
Ketentuan Pendaftaran dan Alur Jalur Masuk SPMB-PM PKN STAN 2026
Sebagai salah satu sekolah kedinasan dengan alokasi kuota besar, Pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah/Sederajat atau SPMB-PM PKN STAN Tahun 2026 dibuka pada 23 Agustus 2026 hingga 30 Agustus 2026. Calon peserta melakukan proses registrasi secara mandiri melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id milik Badan Kepegawaian Negara.
Sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan ini menyediakan total kuota sebanyak 1.000 formasi pada tahun ajaran 2026. Seluruh alokasi formasi tersebut didistribusikan ke dalam tiga jalur penerimaan utama, yaitu jalur reguler, jalur afirmasi kewilayahan, dan jalur pembibitan.
Ketentuan Syarat Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum dan Khusus

Ketiga jalur penerimaan ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan aparatur sipil negara di bidang keuangan negara dengan memperhatikan asas pemerataan wilayah dan kebutuhan riil pemerintah daerah di berbagai penjuru Indonesia.
Skema Penempatan Lulusan dan Alokasi CPNS pada PKN STAN
Ketentuan jalur masuk pada SPMB-PM PKN STAN 2026 berkaitan erat dengan skema penempatan kerja para lulusan setelah menyelesaikan masa pendidikan. Peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur reguler dan jalur afirmasi kewilayahan memiliki kesempatan untuk ditempatkan guna mengisi formasi kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lain, maupun di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, skema khusus diterapkan bagi peserta yang mendaftar dan lulus melalui jalur pembibitan. Lulusan dari jalur pembibitan akan dialokasikan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara spesifik pada pemerintah daerah yang bertindak sebagai instansi pengutus peserta bersangkutan.
Skema pembedaan alokasi penempatan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pemenuhan tenaga ahli di bidang pengelolaan keuangan daerah secara berkesinambungan melalui jalur pembibitan kedinasan.
Tahapan Ujian dan Pembobotan Nilai Kelulusan Akhir di PKN STAN
Pelaksanaan SPMB-PM PKN STAN 2026 diselenggarakan melalui tiga tahapan seleksi bertingkat, yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Lanjutan. Peserta harus dinyatakan memenuhi syarat pada setiap tahapan untuk dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Untuk dapat mengikuti tahapan Seleksi Lanjutan, peserta wajib berada pada peringkat yang memenuhi kuota kebutuhan Seleksi Lanjutan, yaitu sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan akhir. Batasan kuota pemeringkatan sebesar tiga kali kebutuhan akhir ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026.
Tahapan Seleksi Lanjutan merupakan seleksi tahap akhir yang menentukan kelulusan calon mahasiswa. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan apabila berada pada peringkat sesuai kuota penerimaan berdasarkan nilai gabungan dari sejumlah komponen tes serta memenuhi kriteria pada Tes Psikologi.
Komposisi pembobotan nilai gabungan pada Seleksi Lanjutan PKN STAN 2026 ditetapkan sebagai berikut:
- Tes Potensi Akademik (TPA) memiliki bobot sebesar 42 persen.
- Tes Bahasa Inggris (TBI) memiliki bobot sebesar 28 persen.
- Tes Kesehatan memiliki bobot sebesar 15 persen.
- Tes Kebugaran memiliki bobot sebesar 15 persen.
Dengan perpaduan penilaian TPA (42%), TBI (28%), Tes Kesehatan (15%), dan Tes Kebugaran (15%) yang digabungkan dengan pemenuhan kriteria Tes Psikologi, proses seleksi akhir PKN STAN menghasilkan penetapan peringkat kelulusan akhir calon peserta didik yang siap menempuh pendidikan kedinasan tahun 2026.






