berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Menunggu Kepastian Pusat

Fitri KaraengDiterbitkan 22 Agu 2026 - 16.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tahapan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Menunggu Kepastian Pusat
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Rangkaian tahapan dan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 mulai memasuki fase krusial pascapenetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di berbagai wilayah, kepastian agenda pengangkatan resmi para pemimpin daerah menjadi sorotan utama, khususnya bagi daerah-daerah yang telah menyelesaikan penetapan tanpa adanya gugatan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara yuridis, rujukan waktu pengukuhan kepala daerah berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 22A ayat (1) regulasi tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan serentak 2024 ditetapkan berlangsung pada 7 Februari 2025. Selanjutnya, Pasal 22A ayat (2) mengatur bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025. Ketentuan ini menjadi kelanjutan dari tahapan persiapan Pilkada 2024 yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 setelah pemungutan suara digelar pada November 2024.

Baca Juga

Iran Kecam Sanksi Ekonomi Baru AS, Nilai Sanksi Sekunder Langgar Hukum Internasional dan Kedaulatan Global

Iran Kecam Sanksi Ekonomi Baru AS, Nilai Sanksi Sekunder Langgar Hukum Internasional dan Kedaulatan Global

Dari sisi tata kelola birokrasi, prosesi seremonial tersebut melibatkan pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah. Faiz Rahman menerangkan bahwa urusan pelantikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana pengambilan sumpah jabatan gubernur terpilih diagendakan terpusat di Istana Negara, Jakarta. Sementara itu, pihak pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, fokus menyiapkan agenda serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Sate setelah gubernur definitif resmi memangku jabatan.

Meski regulasi telah memuat tanggal tertentu, implementasi teknis di lapangan masih menghadapi tanda tanya. Di Jawa Barat, sebanyak 17 kepala daerah hasil pemilihan telah resmi ditetapkan oleh KPU pada 9 Januari 2025 tanpa ada sengketa di MK. Namun, hingga Minggu (19/1/2025), kepastian tanggal pelantikan gubernur maupun 16 bupati dan wali kota tanpa sengketa tersebut belum diperoleh. Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menyatakan bahwa kendati belum ada revisi terhadap Perpres Nomor 80 Tahun 2024, jajaran KPU di daerah belum menerima arahan lanjutan dari KPU Pusat perihal jadwal pelantikan definitif.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Tertundanya kepastian ini menandai dinamika penutup dari rangkaian pesta demokrasi lima tahunan yang diamanatkan oleh UUD 1945. Setelah penyelenggaraan Pemilu pada Februari 2024 dan pelantikan presiden terpilih pada Oktober 2024, masyarakat serta jajaran pemerintah daerah kini menantikan keselarasan instruksi antara Kemendagri dan penyelenggara pemilu agar transisi kepemimpinan daerah berjalan sesuai rencana.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendagri

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat PemulihannyaTanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi BencanaUpdate Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap