Rangkaian tahapan dan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 mulai memasuki fase krusial pascapenetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di berbagai wilayah, kepastian agenda pengangkatan resmi para pemimpin daerah menjadi sorotan utama, khususnya bagi daerah-daerah yang telah menyelesaikan penetapan tanpa adanya gugatan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara yuridis, rujukan waktu pengukuhan kepala daerah berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 22A ayat (1) regulasi tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan serentak 2024 ditetapkan berlangsung pada 7 Februari 2025. Selanjutnya, Pasal 22A ayat (2) mengatur bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025. Ketentuan ini menjadi kelanjutan dari tahapan persiapan Pilkada 2024 yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 setelah pemungutan suara digelar pada November 2024.
Iran Kecam Sanksi Ekonomi Baru AS, Nilai Sanksi Sekunder Langgar Hukum Internasional dan Kedaulatan Global

Dari sisi tata kelola birokrasi, prosesi seremonial tersebut melibatkan pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah. Faiz Rahman menerangkan bahwa urusan pelantikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana pengambilan sumpah jabatan gubernur terpilih diagendakan terpusat di Istana Negara, Jakarta. Sementara itu, pihak pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, fokus menyiapkan agenda serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Sate setelah gubernur definitif resmi memangku jabatan.
Meski regulasi telah memuat tanggal tertentu, implementasi teknis di lapangan masih menghadapi tanda tanya. Di Jawa Barat, sebanyak 17 kepala daerah hasil pemilihan telah resmi ditetapkan oleh KPU pada 9 Januari 2025 tanpa ada sengketa di MK. Namun, hingga Minggu (19/1/2025), kepastian tanggal pelantikan gubernur maupun 16 bupati dan wali kota tanpa sengketa tersebut belum diperoleh. Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menyatakan bahwa kendati belum ada revisi terhadap Perpres Nomor 80 Tahun 2024, jajaran KPU di daerah belum menerima arahan lanjutan dari KPU Pusat perihal jadwal pelantikan definitif.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Tertundanya kepastian ini menandai dinamika penutup dari rangkaian pesta demokrasi lima tahunan yang diamanatkan oleh UUD 1945. Setelah penyelenggaraan Pemilu pada Februari 2024 dan pelantikan presiden terpilih pada Oktober 2024, masyarakat serta jajaran pemerintah daerah kini menantikan keselarasan instruksi antara Kemendagri dan penyelenggara pemilu agar transisi kepemimpinan daerah berjalan sesuai rencana.






