PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi bunga dari pemerintah yang bersumber 100 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) bank. Fasilitas pembiayaan ini dirancang untuk memperluas akses permodalan usaha, mendorong laju pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) produktif yang dinilai layak namun belum memiliki agunan memadai atau unbankable.
Struktur pembiayaan ini menawarkan suku bunga yang terjangkau karena adanya subsidi pemerintah, dengan metode perhitungan bunga efektif per tahun yang membuat porsi bunga terus menurun seiring berkurangnya sisa pokok pinjaman. Pada segmen KUR Super Mikro dengan batas plafon hingga Rp10 juta, suku bunga yang dipatok hanya sebesar 3 persen efektif per tahun. Sementara itu, pinjaman KUR Mikro dengan plafon di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta serta KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan suku bunga berkisar antara 6 persen hingga 9 persen efektif per tahun. Tenor pengembalian dana disediakan secara fleksibel, mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun atau 12 sampai 60 bulan. Di samping itu, bank juga menyediakan skema KUR TKI dengan plafon maksimal Rp25 juta guna mendanai kebutuhan keberangkatan calon tenaga kerja.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Sebelum memulai tahapan pengajuan, pelaku usaha wajib memastikan seluruh kriteria administratif dan kelayakan usaha telah terpenuhi. Pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 21 tahun atau telah berstatus menikah. Usaha yang diajukan disyaratkan telah beroperasi secara aktif minimal selama 6 bulan, terkecuali bagi debitur KUR Super Mikro yang mendapatkan pelonggaran berupa keikutsertaan dalam pelatihan atau pendampingan usaha. Dari sisi riwayat keuangan, calon nasabah tidak boleh tercatat dalam daftar hitam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kendati demikian, calon debitur yang masih memiliki tanggungan pinjaman online berkategori kredit konsumsi non-komersial atau paylater tetap berpeluang mengajukan pinjaman, asalkan riwayat pembayarannya terbukti lancar.
Persyaratan dokumen dan ketentuan agunan disesuaikan secara berjenjang berdasarkan nominal pinjaman yang diajukan. Bagi pengajuan pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta, pelaku usaha tidak dibebani kewajiban menyediakan agunan tambahan. Kewajiban menyertakan agunan tambahan baru berlaku untuk pinjaman di atas Rp100 juta berdasarkan hasil penilaian dan analisis perbankan. Selain itu, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan khusus untuk pengajuan pinjaman dengan nilai di atas Rp50 juta.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Langkah pengajuan dapat dilakukan secara langsung melalui kantor unit penyalur maupun secara mandiri melalui kanal digital di situs resmi kur.bri.co.id. Setelah berkas permohonan masuk, petugas lapangan atau Mantri BRI akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha. Survei lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan data pemohon, mengamati operasional usaha secara nyata, memperkirakan prospek bisnis ke depan, serta mengukur kemampuan bayar debitur berdasarkan perputaran arus kas. Seluruh rangkaian proses pemeriksaan berkas, verifikasi lapangan, hingga pencairan modal kerja umumnya berlangsung selama 7 sampai 14 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.






