Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di wilayahnya. Seluruh kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah selama tiga hari akibat dampak sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pelaksanaan PJJ tersebut dimulai pada Senin, 7 September 2026, hingga Rabu, 9 September 2026. Ketetapan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 mengenai pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan.
Antisipasi Erupsi dan Arahan Gubernur
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin menyampaikan bahwa pengalihan metode pembelajaran luring ke PJJ dilakukan sebagai langkah antisipasi atas meningkatnya aktivitas vulkanik. Gunung Anak Krakatau dilaporkan masih berstatus Level III (Siaga) dan mengalami erupsi terus-menerus hingga Minggu, 6 September 2026.
1.039 Penerbangan di Bandara Soetta Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jamaluddin menambahkan, pelaksanaan PJJ bertujuan menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan para peserta didik serta seluruh warga satuan pendidikan. Langkah preventif ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Banten dalam merespons potensi ancaman kesehatan yang dipicu oleh sebaran abu vulkanik.
Koordinasi Kualitas Udara untuk Kebijakan Lanjutan
Mengenai kelanjutan masa pembelajaran daring, Dindikbud Provinsi Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Pihak dinas menjalin koordinasi berkala dengan sejumlah pihak berwenang guna memperoleh pertimbangan teknis yang akurat.
Bandara Soetta Ditutup hingga Pukul 05.30 WIB Imbas Erupsi Anak Krakatau

Koordinasi tersebut dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengevaluasi data perkembangan kualitas udara. Pertimbangan teknis terkait kualitas udara dan aktivitas vulkanik tersebut nantinya digunakan sebagai dasar bagi Dindikbud Provinsi Banten untuk menentukan kebijakan operasional sekolah selanjutnya.






