berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Pigai Dorong Kasasi atas Vonis Banding TNI Penyiram Andrie Yunus

Marthen TandirerungDiterbitkan 5 Sep 2026 - 17.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pigai Dorong Kasasi atas Vonis Banding TNI Penyiram Andrie Yunus
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Pigai mendorong oditur militer untuk mengajukan permohonan kasasi hingga peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tinggi Militer yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI. Kedua prajurit dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut merupakan pelaku penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.

Pigai menegaskan bahwa sanksi pemecatan dari dinas militer sangat beralasan dan wajar apabila para prajurit tersebut terbukti bersalah di pengadilan. Menurutnya, tindakan penyerangan tersebut telah mencederai kehormatan serta harga diri negara, institusi BAIS, dan institusi militer secara keseluruhan. Pigai mengonfirmasi langkah hukum lanjutan berupa kasasi ini mestinya ditempuh oleh oditur militer demi menegakkan keadilan.

Putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut mengubah putusan tingkat pertama di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 10 Juni 2026. Dalam putusan banding, majelis hakim memangkas masa hukuman sekaligus menganulir pidana tambahan pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada para eksekutor.

Baca Juga

Rumah di Cileungsi Bogor Kebakaran saat Ditinggal Penghuni Antar Anak

Rumah di Cileungsi Bogor Kebakaran saat Ditinggal Penghuni Antar Anak

Berdasarkan amar putusan banding tersebut, empat terdakwa dijatuhi vonis penjara dengan rincian: - Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan penjara (sebelumnya 3 tahun penjara dan dipecat). - Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun penjara (sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat). - Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. - Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer memerintahkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Namun, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tidak memuat susunan majelis hakim yang mengadili perkara pada tingkat banding tersebut.

Baca Juga

Babah Alun Bangun Tol-Tol Baru, Ada Tol Layang Anti Gempa 1.000 Tahun

Babah Alun Bangun Tol-Tol Baru, Ada Tol Layang Anti Gempa 1.000 Tahun

Putusan tersebut menuai kritik tajam dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi korban. TAUD menilai pembatalan pemecatan serta pengurangan hukuman badan ini memperlihatkan praktik peradilan sesat dan menguatkan impunitas prajurit militer. Jane Rosalina Rumpia dari KontraS menambahkan bahwa amar putusan banding memicu ketidakjelasan dan tanda tanya besar mengenai kepastian status pidana tambahan pemecatan para pelaku.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa institusi TNI tidak ikut campur dalam proses peradilan. Nas menyatakan pihaknya menghormati independensi majelis hakim peradilan militer yang secara kelembagaan bernaung di bawah Mahkamah Agung.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Rumah di Cileungsi Bogor Kebakaran saat Ditinggal Penghuni Antar AnakBabah Alun Bangun Tol-Tol Baru, Ada Tol Layang Anti Gempa 1.000 TahunTitik Api Menyebar di Kalimantan, IKN Petakan Sasaran Operasi Bom AirAsrama Polisi di Semarang Utara Kebakaran, Sejumlah Ruangan Hangus TerbakarAsap Kebakaran Hutan Kalimantan Buat 21 Orangutan Jatuh SakitKorban Gempa NTT Sambut Bantuan Kemanusiaan yang DatangTransaksi Inbound QRIS oleh Warga Negara Asing Tembus Rp5,9 Triliun hingga Juli 2026Gubernur Mirzani, Gen Z dan Post Gen Z Jadi Kekuatan Ekonomi Baru Lampung

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap