Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Pigai mendorong oditur militer untuk mengajukan permohonan kasasi hingga peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tinggi Militer yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI. Kedua prajurit dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut merupakan pelaku penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Pigai menegaskan bahwa sanksi pemecatan dari dinas militer sangat beralasan dan wajar apabila para prajurit tersebut terbukti bersalah di pengadilan. Menurutnya, tindakan penyerangan tersebut telah mencederai kehormatan serta harga diri negara, institusi BAIS, dan institusi militer secara keseluruhan. Pigai mengonfirmasi langkah hukum lanjutan berupa kasasi ini mestinya ditempuh oleh oditur militer demi menegakkan keadilan.
Putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut mengubah putusan tingkat pertama di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 10 Juni 2026. Dalam putusan banding, majelis hakim memangkas masa hukuman sekaligus menganulir pidana tambahan pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada para eksekutor.
Rumah di Cileungsi Bogor Kebakaran saat Ditinggal Penghuni Antar Anak

Berdasarkan amar putusan banding tersebut, empat terdakwa dijatuhi vonis penjara dengan rincian: - Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan penjara (sebelumnya 3 tahun penjara dan dipecat). - Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun penjara (sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat). - Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. - Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer memerintahkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Namun, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tidak memuat susunan majelis hakim yang mengadili perkara pada tingkat banding tersebut.
Babah Alun Bangun Tol-Tol Baru, Ada Tol Layang Anti Gempa 1.000 Tahun

Putusan tersebut menuai kritik tajam dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi korban. TAUD menilai pembatalan pemecatan serta pengurangan hukuman badan ini memperlihatkan praktik peradilan sesat dan menguatkan impunitas prajurit militer. Jane Rosalina Rumpia dari KontraS menambahkan bahwa amar putusan banding memicu ketidakjelasan dan tanda tanya besar mengenai kepastian status pidana tambahan pemecatan para pelaku.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa institusi TNI tidak ikut campur dalam proses peradilan. Nas menyatakan pihaknya menghormati independensi majelis hakim peradilan militer yang secara kelembagaan bernaung di bawah Mahkamah Agung.






