berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Penyaluran KUR Capai Rp180,9 Triliun, Pemerintah dan Daerah Perkuat Pembiayaan UMKM

Fitri KaraengDiterbitkan 22 Agu 2026 - 23.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyaluran KUR Capai Rp180,9 Triliun, Pemerintah dan Daerah Perkuat Pembiayaan UMKM
Foto/Ilustrasi: Infoekonomi
A-A+

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam mendukung permodalan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, plafon pembiayaan KUR untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp290,6 triliun. Dari target tersebut, realisasi penyaluran KUR hingga akhir Juli 2026 telah mencapai Rp180,9 triliun yang dialokasikan kepada 2,82 juta debitur di berbagai wilayah.

Selain fasilitas KUR, pemerintah turut menyediakan skema pembiayaan Ultra Mikro (UMi) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Program pembiayaan UMi ini menawarkan batas plafon pinjaman hingga Rp20 juta per pelaku usaha. Hingga 16 Agustus 2026, pembiayaan UMi tercatat telah menjangkau sebanyak 15,3 juta debitur dengan total nilai penyaluran menyentuh angka Rp67,2 triliun yang tersebar secara luas di 510 kabupaten dan kota.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Dukungan bagi para pelaku usaha juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Juda Agung saat menyampaikan keynote speech dalam acara Karya Kreatif Indonesia 2026 di Jakarta International Convention Center pada 20 Agustus. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Keuangan terus mendorong implementasi Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang berfungsi sebagai instrumen risk intelligence, khususnya bagi UMKM yang belum mempunyai rekam jejak atau riwayat kredit perbankan. Di samping akses pembiayaan, pemerintah juga memberikan kemudahan di bidang perpajakan, di mana pelaku UMKM dengan omzet tertentu dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Bahkan, bagi pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai kewajiban PPh.

Di tingkat daerah, penguatan peran usaha mikro terus dioptimalkan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan perbankan. Pada 20 Agustus 2026, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan kunjungan ke stan pameran Bank Jateng dalam kegiatan Pameran Produk UMKM Unggulan yang diselenggarakan bertepatan dengan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah. Di wilayah Jawa Tengah sendiri, tercatat ada hampir 4,9 juta unit UMKM yang tersebar di 35 kabupaten dan kota. Sinergi sektor perbankan dinilai sangat krusial guna mendorong jutaan unit UMKM tersebut agar mampu berkembang dan naik kelas.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Menanggapi kunjungan tersebut, Direktur Utama Bank Jateng Bambang Widyatmoko menyampaikan komitmen perseroan dalam menghadirkan beragam layanan keuangan komprehensif bagi masyarakat. Layanan finansial yang disediakan oleh Bank Jateng mencakup percepatan penyaluran KUR mikro, penyediaan hunian terjangkau melalui KPR Subsidi, hingga penyediaan sarana perencanaan masa depan lewat investasi emas. Semangat peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah yang mengusung slogan "Wolung Puluh Siji, Gumregut Nyawiji" ini turut diperkuat oleh integrasi ekosistem digital, di mana seluruh stan pameran produk UMKM telah menggunakan QRIS demi mendukung efisiensi transaksi non-tunai.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMKementerian KeuanganKredit Usaha RakyatUltra Mikro

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap