Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) secara aktif mendorong penguatan tata kelola produksi pada sektor industri tembakau daerah. Upaya strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Implementasi Good Manufacturing Practices (GMP) yang menyasar para pengelola dan pihak manajemen pabrik rokok skala kecil hingga menengah. Pelaksanaan bimbingan teknis ini menjadi sarana pembinaan yang penting guna mendampingi para pelaku usaha manufaktur tembakau agar senantiasa meningkatkan standar operasional pabrik mereka.
Kegiatan bimbingan teknis implementasi GMP tersebut diselenggarakan dengan tujuan utama untuk memastikan seluruh proses produksi tembakau dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini ditekankan terutama dari sisi pemenuhan standar kualitas, kebersihan fasilitas, aspek keamanan kerja, hingga ketertiban seluruh proses produksi. Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa penerapan prinsip GMP merupakan bagian penting dalam membangun alur proses produksi yang konsisten sekaligus menjaga mutu produk rokok yang dihasilkan oleh pabrik.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Melalui bimbingan teknis ini, Diskopindag Kota Malang secara khusus mendorong para pelaku industri agar mampu menerapkan standar sanitasi lingkungan kerja, melakukan pengendalian dan pemeliharaan peralatan secara ketat, serta menyiapkan dokumentasi Standar Operasional Prosedur (SOP) secara terintegrasi. Eko Sri Yuliadi menyampaikan bahwa pemenuhan standar sanitasi, pengendalian peralatan, dan penyusunan SOP terpadu tersebut sangat mendasar untuk menjaga mutu produk tembakau, sekaligus menjadi langkah antisipatif yang penting guna menghindari risiko sanksi regulasi dari pihak berwenang.
Lebih lanjut, penguatan penerapan standar GMP ini juga terhubung dengan berbagai aspek fundamental lain dalam kerangka tata kelola industri rokok. Aspek-aspek tersebut di antaranya meliputi ketertiban pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Keterkaitan antara penerapan GMP, pelaporan SIINas, dan pemanfaatan DBHCHT tersebut menjadi bagian dari tata kelola industri tembakau yang terpadu dan berkelanjutan.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Terkait sasaran pembinaan, Diskopindag Kota Malang menargetkan setidaknya 50 pabrik industri hasil tembakau (IHT) di wilayah Kota Malang memiliki komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan 10 prinsip GMP secara konsisten. Selama mengikuti bimbingan teknis, para peserta dari kalangan pelaku IHT tidak sekadar mendapatkan pemahaman konseptual seputar prinsip-prinsip GMP, tetapi juga dibekali dengan materi-materi praktis serta diarahkan untuk menyusun rencana tindak lanjut yang aplikatif sehingga dapat langsung diimplementasikan pada fasilitas produksi masing-masing.






