Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di wilayah Kalimantan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan secara langsung bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas korporasi yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga memicu timbulnya bencana karhutla. Penegasan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sikap tegas dari Kepala Negara tersebut disampaikan secara resmi saat Presiden Prabowo Subianto meninjau penanganan karhutla di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026. Dalam kesempatan peninjauan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menggarisbawahi bahwa pemerintah bahkan membuka kemungkinan untuk mencabut izin usaha dari perusahaan atau korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan mengenai potensi pencabutan izin ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan konsekuensi berat bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa penegakan hukum menjadi salah satu poin penting yang terus ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Poin penegakan hukum tersebut secara konsisten disampaikan dan ditekankan oleh Presiden Prabowo dalam dua agenda rapat koordinasi penanganan karhutla yang berlangsung di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Melalui penekanan dalam dua forum koordinasi tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa langkah penanganan karhutla di lapangan selalu diiringi dengan proses penegakan hukum yang tegas, jelas, dan mengikat.
Tanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi Bencana

Langkah penegakan hukum yang disiapkan pemerintah ini dipastikan memiliki cakupan sasaran yang menyeluruh dan tidak terbatas pada entitas korporasi saja. Tindakan hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum juga diarahkan untuk menyasar para pelaku individu serta setiap pihak yang memberikan instruksi, arahan, atau perintah untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dengan diterapkannya pendekatan hukum yang menyeluruh ini, baik pihak korporasi maupun perseorangan yang terlibat langsung dalam memberikan perintah pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait perkembangan penanganan di lapangan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihak berwenang saat ini tengah melakukan proses penyelidikan terhadap empat korporasi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Empat korporasi tersebut diselidiki oleh aparat berwenang lantaran diduga secara sengaja melakukan pembakaran hutan di kawasan operasional mereka di Kalimantan Barat. Penyelidikan terhadap empat perusahaan ini menjadi wujud nyata dari dimulainya proses penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan di daerah tersebut.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Sementara itu, mengenai situasi dan perkembangan di Kalimantan Tengah, Prasetyo Hadi memberikan penjelasan mengenai laporan yang diterima pemerintah. Menurut keterangannya, informasi terkait dugaan keterlibatan korporasi atau perusahaan dalam karhutla di wilayah Kalimantan Tengah belum disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan karhutla yang dihadirinya bersama Presiden Prabowo Subianto di Palangkaraya. Meskipun demikian, pemerintah tetap terus memantau penanganan karhutla serta memastikan penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama di seluruh kawasan Kalimantan, baik di Kalimantan Barat maupun di Kalimantan Tengah.






