Pelarian narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Encek berakhir di kawasan perbatasan Myanmar. Terpidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, tersebut diamankan aparat setempat sebelum akhirnya dijemput dan dipulangkan ke Indonesia oleh Bareskrim Polri.
Keberadaan Encek terdeteksi pada 17 Juli 2026 di daerah Tachileik, Myanmar. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi menyampaikan bahwa penangkapan bermula ketika otoritas keamanan Myanmar menggelar operasi penyisiran (sweeping) di wilayah perbatasan yang berdekatan dengan Thailand dan Laos tersebut.
Encek melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana sejak 21 April 2024. Menyusul pelariannya, Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) bernomor DPO/B15-126/IX/RES.4.2./2025/DITTIPIDNARKOBA pada 11 September 2025.
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Permukiman di Gambir Jakpus

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa Encek sempat berpindah-pindah di beberapa negara Asia Tenggara. Rute pelariannya dimulai dari Indonesia menuju Malaysia, menyeberang ke Thailand, hingga tiba di Tachileik. Selama bersembunyi di Malaysia, Encek diduga tetap mengendalikan jaringan peredaran metamfetamina atau sabu lintas negara.
Proses pemulangan DPO tersebut dilakukan melalui kerja sama antarnegara. Tim yang dipimpin Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho bersama Tim Jatranin Divhubinter Polri diberangkatkan ke Myanmar pada 28 Agustus 2026. Sehari berselang, tim melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon serta Kepolisian Myanmar.
2 Petugas Damkar Kelelahan Saat Padamkan Kebakaran di Gambir, 1 Dibawa ke RS

Pihak kepolisian dan Imigrasi Myanmar secara resmi menyerahkan Encek kepada Tim Jatranin Divhubinter Polri pada 30 Agustus. Encek kemudian diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 17.55 WIB guna menjalani proses hukum lanjutan.






