berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

KPK Ungkap Penerimaan Maba Jalur Mandiri di PTN Berpotensi Jadi Ladang Korupsi

Marthen TandirerungDiterbitkan 23 Agu 2026 - 00.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Ungkap Penerimaan Maba Jalur Mandiri di PTN Berpotensi Jadi Ladang Korupsi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki potensi besar untuk menjadi ladang tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah tersebut menyoroti kerentanan proses seleksi mandiri ini setelah menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Menurut penjelasan KPK, potensi risiko korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini salah satunya dipicu oleh status perguruan tinggi negeri yang bersangkutan sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Status Badan Layanan Umum (BLU) tersebut memberikan keleluasaan bagi pihak universitas untuk dapat secara mandiri mengelola aset serta keuangannya. Namun, kewenangan pengelolaan keuangan dan aset secara mandiri tersebut berisiko membuka celah terjadinya praktik korupsi apabila tidak disertai dengan pengawasan yang ketat.

Kekhawatiran mengenai kerentanan korupsi pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi ini mengemuka seiring dengan langkah KPK yang menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan kasus dugaan pemerasan seputar penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi. Tiga orang tersangka di antaranya berasal dari jajaran internal kampus Unsoed, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Selain unsur pejabat kampus, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Penetapan enam orang tersangka dalam perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di dua wilayah, yakni Purwokerto dan Jakarta. Setelah pelaksanaan tangkap tangan tersebut, KPK langsung melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif sejak hari Kamis, 20 Agustus. KPK kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan terhadap keenam tersangka tersebut dijalankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menyikapi proses hukum yang sedang berjalan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa berbagai temuan mengenai modus operandi maupun titik-titik rawan dari hasil penyidikan akan diteruskan. KPK akan menyampaikan hasil proses penyidikan tersebut kepada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong dilakukannya penguatan-penguatan pada sistem pencegahan, atau bahkan dapat menjadi pertimbangan untuk menghapus jalur mandiri secara frontal dalam penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sorotan terhadap pelaksanaan mekanisme seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri juga datang dari Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini. Didik menilai bahwa pelaksanaan seleksi jalur mandiri saat ini sangat rawan untuk diselewengkan dan dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, Didik mendorong agar ke depan pelaksanaan jalur mandiri dihentikan dan kemudian ditransformasikan dengan mengedepankan tata kelola yang baik agar tercipta proses penerimaan yang bersih dan akuntabel.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKUnsoed

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap