Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki potensi besar untuk menjadi ladang tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah tersebut menyoroti kerentanan proses seleksi mandiri ini setelah menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Menurut penjelasan KPK, potensi risiko korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini salah satunya dipicu oleh status perguruan tinggi negeri yang bersangkutan sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Status Badan Layanan Umum (BLU) tersebut memberikan keleluasaan bagi pihak universitas untuk dapat secara mandiri mengelola aset serta keuangannya. Namun, kewenangan pengelolaan keuangan dan aset secara mandiri tersebut berisiko membuka celah terjadinya praktik korupsi apabila tidak disertai dengan pengawasan yang ketat.
Kekhawatiran mengenai kerentanan korupsi pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi ini mengemuka seiring dengan langkah KPK yang menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan kasus dugaan pemerasan seputar penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi. Tiga orang tersangka di antaranya berasal dari jajaran internal kampus Unsoed, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Selain unsur pejabat kampus, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Tanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi Bencana

Penetapan enam orang tersangka dalam perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di dua wilayah, yakni Purwokerto dan Jakarta. Setelah pelaksanaan tangkap tangan tersebut, KPK langsung melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif sejak hari Kamis, 20 Agustus. KPK kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan terhadap keenam tersangka tersebut dijalankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menyikapi proses hukum yang sedang berjalan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa berbagai temuan mengenai modus operandi maupun titik-titik rawan dari hasil penyidikan akan diteruskan. KPK akan menyampaikan hasil proses penyidikan tersebut kepada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong dilakukannya penguatan-penguatan pada sistem pencegahan, atau bahkan dapat menjadi pertimbangan untuk menghapus jalur mandiri secara frontal dalam penerimaan mahasiswa baru.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Sorotan terhadap pelaksanaan mekanisme seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri juga datang dari Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini. Didik menilai bahwa pelaksanaan seleksi jalur mandiri saat ini sangat rawan untuk diselewengkan dan dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, Didik mendorong agar ke depan pelaksanaan jalur mandiri dihentikan dan kemudian ditransformasikan dengan mengedepankan tata kelola yang baik agar tercipta proses penerimaan yang bersih dan akuntabel.






