berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Berita Lokal

Ketua RT di Tangerang Selatan Jadi Tersangka Usai Cekcok Perkara Bakar Sampah

Yolanda RumbayanDiterbitkan 15 Agu 2026 - 02.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketua RT di Tangerang Selatan Jadi Tersangka Usai Cekcok Perkara Bakar Sampah
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kasus hukum yang menjerat seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini memasuki babak baru. Ketua RT berinisial CJ tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu warganya yang berinisial F. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihak kepolisian juga telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti terkait ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa yang berujung pada proses pidana ini terjadi pada tanggal 25 September 2025 pagi hari, tepatnya sekitar pukul 07.30 WIB. Pertikaian antara ketua lingkungan dan warganya tersebut bermula dari hal yang tampak sederhana, yaitu ketika CJ menegur F yang sedang membakar sampah berupa daun kering di halaman samping rumahnya. CJ melayangkan teguran tersebut karena menilai bahwa aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan oleh F telah melanggar aturan lingkungan hidup yang berlaku di wilayah setempat.

Teguran dari ketua RT tersebut ternyata tidak diterima dengan baik oleh F. Warga tersebut memberikan argumen pembelaan bahwa apa yang ia bakar hanyalah tumpukan daun kering, bukan material plastik yang berbahaya, sehingga menurutnya aktivitas tersebut masih diperbolehkan untuk dilakukan. Perdebatan awal pun tidak terhindarkan di antara keduanya di lokasi pembakaran sampah tersebut. Setelah adu mulut pertama itu selesai, F memutuskan untuk masuk kembali ke dalam rumahnya demi menghindari ketegangan yang lebih berlanjut.

Baca Juga

Cara Pemerintah Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pembangunan 182 Sekolah Rakyat

Cara Pemerintah Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pembangunan 182 Sekolah Rakyat

Kendati demikian, situasi tidak mereda begitu saja. CJ kemudian mendatangi rumah tinggal F dan kembali melayangkan teguran keras dengan nada bicara yang tinggi. Merespons kedatangan sang Ketua RT, F pun keluar dari dalam rumahnya. Situasi semakin memanas ketika F melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas, salah satunya dengan menyebut bahwa CJ merupakan sosok Ketua RT yang tidak terpilih secara sah oleh warga. Tidak berhenti di situ, F kemudian mengambil air kolam menggunakan gelas berukuran besar dan menyiramkannya sebanyak dua kali ke arah CJ, yang mengenai bagian wajah serta pakaian sang Ketua RT.

Perselisihan tersebut mencapai puncaknya saat tindakan fisik mulai terjadi. F keluar dari area teras rumahnya sembari membawa sebatang tongkat kayu. Berdasarkan keterangan dari CJ, tongkat kayu yang dibawa oleh F sempat mengenai bagian dadanya. Merespons tindakan tersebut, CJ langsung mengayunkan helm ke arah depan yang kemudian mengenai wajah F hingga membuat warga tersebut terjatuh dan tersungkur di jalanan. Setelah F terjatuh, CJ langsung menindih tubuh F dengan badannya, duduk di atas kaki F, serta melayangkan pukulan pada bagian kepala, batang hidung, hingga bagian belakang telinga F.

Baca Juga

Cara Mengamankan Perangkat Saat Menerima Peringatan Ancaman Spyware dari Apple

Cara Mengamankan Perangkat Saat Menerima Peringatan Ancaman Spyware dari Apple

Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, CJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menjerat tersangka CJ dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru mengenai penganiayaan. Kasus yang awalnya ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang ini kini telah resmi diserahkan ke kejaksaan setelah seluruh dokumen penyidikan dinyatakan lengkap, menandai konsekuensi hukum serius dari pertengkaran antarwarga di Tangerang Selatan tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tangerang SelatanPenganiayaanPamulangPolsek Pamulang

Berita Terbaru Lainnya

Peringatan Israel Terkait Ancaman Pembunuhan Donald Trump dan Respons Intelijen ASKisah Perjuangan Mahasiswa Tunanetra Menempuh Pendidikan Tinggi hingga Lulus SarjanaRapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa Berujung Usulan Pemakzulan BupatiPNM dan BNPB Dorong Warga Agam Bangkit Lewat Potensi LokalAismoli Sambut Rencana Insentif Pemerintah untuk Satu Juta Motor ListrikLangkah Pemerintah Agar Indonesia Bisa Swasembada Daging SapiFokus Kebijakan Tambahan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun untuk Pemerintah DaerahSejarah Sidang BPUPKI Pertama, Daftar Tokoh, dan Rumusan Hasilnya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap