Pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak 5 Januari 2024 menandai babak baru pengelolaan perpajakan daerah di ibu kota. Kebijakan ini meresmikan transformasi skema yang sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Penataan regulasi tersebut dirancang untuk menyelaraskan sistem penerimaan daerah sekaligus menjaga stabilitas dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Berdasarkan kerangka regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, besaran tarif standar PBJT untuk sektor makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen. Tarif yang sama juga berlaku bagi sektor jasa perhotelan serta jasa kesenian dan hiburan. Pengecualian tarif berlaku bagi kelompok hiburan tertentu, yaitu diskotik, karaoke, klab malam, serta mandi uap atau spa yang dikenakan tarif sebesar 40 persen. Selain penetapan tarif, regulasi ini memuat kebijakan relaksasi berupa pembebasan Pajak Reklame untuk objek reklame di ruang tertutup seperti kafe, restoran, dan ruko guna mendukung kegiatan promosi usaha tanpa beban biaya tambahan.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga mencakup beberapa bentuk insentif perpajakan daerah lainnya. Relaksasi tersebut meliputi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk pembelian rumah pertama sehingga tarifnya turun dari 5 persen menjadi 2,5 persen, serta pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen bagi penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan. Selain itu, terdapat pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film bioskop, seni budaya edukatif, acara amal, dan kegiatan sosial, serta pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan bernilai di bawah harga pasar guna meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Penerapan ketentuan tersebut mencatatkan kinerja penerimaan daerah yang positif pada pertengahan 2025. Dari target pajak daerah DKI Jakarta sebesar Rp 48 triliun, realisasi penerimaan mencapai Rp 27,57 triliun atau 57,4 persen. Sektor Pajak Makanan dan Minuman terealisasi sebesar Rp 2,6 triliun atau 61,18 persen, sedangkan Pajak Perhotelan mencapai Rp 1,1 triliun atau 66,67 persen. Pos penerimaan lain disumbang oleh PBB-P2 senilai Rp 9 triliun (81,82 persen dari target Rp 10,5 triliun), PKB sebesar Rp 5,6 triliun (57,79 persen dari target Rp 9,7 triliun), BBN-KB sebesar Rp 2,9 triliun (43,94 persen), PBB-KB sebesar Rp 1 triliun (47,62 persen), serta BPHTB sebesar Rp 2,8 triliun (32,79 persen dari target Rp 10,3 triliun). Pajak Alat Berat (PAB) melampaui target dengan realisasi Rp 260,5 juta atau 130,25 persen dari target Rp 200 juta. Pertumbuhan penerimaan ini turut ditopang kebijakan insentif belanja perpajakan (tax expenditure) senilai Rp 4,48 triliun untuk menjaga iklim usaha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian memperkuat stimulus ekonomi melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan. Regulasi ini memberikan insentif berupa keringanan pokok PBJT sebesar 20 persen bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan untuk masa pajak Maret 2026. Kebijakan ini dihadirkan guna meringankan beban operasional pelaku usaha kuliner dan perhotelan di Jakarta.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Pelaksanaan insentif PBJT 20 persen tersebut menerapkan mekanisme pemberian secara jabatan (ex-officio), sehingga wajib pajak restoran dan perhotelan tidak diwajibkan mengajukan permohonan mandiri untuk menerima potongan pajak. Pelaku usaha dapat mengakses dan memanfaatkan layanan perpajakan online milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui portal resmi pajakonline.jakarta.go.id yang berlaku hingga 30 April 2026.






