Pemerintah menetapkan potongan harga langsung sebesar Rp5 juta untuk pembelian unit motor listrik baru pada tahun 2026. Program ini didukung kuota awal sebanyak 100.000 unit yang ditujukan bagi masyarakat Indonesia. Guna memastikan standar mutu kendaraan, kriteria bantuan dibatasi secara ketat hanya untuk model motor listrik yang memenuhi ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Bagaimana rincian syarat dan cara klaim subsidi motor listrik lewat aplikasi Sisapira di tingkat konsumen?
Pembeli tidak perlu melakukan pendaftaran aplikasi mandiri yang rumit saat mengajukan bantuan potongan harga. Konsumen cukup mendatangi gerai diler resmi dengan membawa kartu identitas e-KTP. Petugas diler yang bertugas akan memverifikasi kelayakan NIK pembeli secara langsung melalui sistem Sisapira. Sesuai regulasi, satu NIK hanya dapat digunakan untuk klaim satu kali. Jika data NIK dinyatakan lolos verifikasi pada sistem Sisapira, diskon sebesar Rp5 juta langsung dipotong di kasir diler saat transaksi.
Tanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi Bencana

Bagaimana pelaku industri menyikapi kebijakan subsidi langsung ini?
Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, menyoroti adanya perbedaan mekanisme pembiayaan antara motor listrik dan mobil listrik. Insentif mobil listrik berjalan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP), sementara subsidi motor listrik bertumpu pada alokasi anggaran langsung melalui Kementerian Perindustrian. Budi menyebut pemerintah cenderung mendahulukan skema mobil listrik. Di sisi lain, bergulirnya wacana insentif baru kerap memicu perilaku wait and see di kalangan calon pembeli yang menunda transaksi demi menanti potongan harga lebih besar. Aismoli sendiri menegaskan sikap untuk tidak menggantungkan kelangsungan industri semata pada dana bantuan pemerintah.
Lalu, wacana kebijakan apa lagi yang sedang dipersiapkan pemerintah ke depan?
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Presiden Prabowo Subianto mulai melontarkan wacana program tukar tambah dari motor bensin ke motor listrik. Lewat skema ini, masyarakat berpeluang menyerahkan unit motor lamanya untuk ditukar unit motor listrik baru hanya dengan menambah selisih biaya tertentu. Pemerintah juga mengupayakan penurunan bunga cicilan hingga opsi pembelian tanpa uang muka atau zero DP, dengan meminta dukungan konsorsium Danantara. Berdasarkan kalkulasi, migrasi ke roda dua berbasis baterai ini diestimasikan memangkas biaya mobilitas harian pengguna sebesar 50 hingga 70 persen.
Pelaksanaan program tukar tambah tersebut saat ini belum resmi berlaku karena rincian regulasi menyangkut taksiran harga motor lama, besaran biaya tambahan, persyaratan unit, maupun jadwal eksekusi belum diumumkan. Bersamaan dengan rencana kebijakan baru itu, program Motor Listrik Nasional (Molinas) telah dimulai di fasilitas PT Ilectra Motor Group, produsen motor listrik ALVA di bawah Indika Energy. Pabrikan yang telah memproduksi 20.000 unit tersebut didorong untuk terus mengerek volume perakitan menuju target 200.000 unit hingga 2 juta unit.






