Pengelolaan program tabungan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki rekam jejak panjang sebelum bertransformasi ke dalam skema yang berlaku saat ini. Pada awalnya, lembaga pengelola yang bernama Bapertarum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993. Tugas utama lembaga tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan kepemilikan rumah yang layak huni. Dalam perkembangannya, Bapertarum-PNS telah resmi dibubarkan pada tahun 2018 dan seluruh fungsinya dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera.
Setelah peralihan dari Bapertarum-PNS berjalan, pemotongan simpanan Tapera bagi aparatur negara dikelola secara langsung oleh BP Tapera. Besaran potongan iuran Tapera yang dikenakan kepada PNS ditetapkan sebesar 3 persen. Terkait dengan mekanisme operasional dan pelaksanaannya, tata cara serta aturan pemotongan gaji PNS tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
Kewajiban simpanan perumahan tersebut diterapkan di atas sistem penggajian baku aparatur sipil negara. Penggajian PNS didasarkan atas pembagian golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Melalui regulasi tersebut, besaran gaji pokok berlaku seragam bagi seluruh PNS di Indonesia, baik yang bertugas di instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Tanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi Bencana

Selain pemotongan Tapera, penghasilan bulanan PNS juga dikenakan potongan wajib lainnya, yakni Iuran Wajib Pegawai (IWP). IWP merupakan iuran dari pemotongan atas penghasilan bruto atau gaji kotor PNS setiap bulannya yang dikelola oleh PT Taspen. Besaran IWP dipatok sebesar 8 persen, yang terdiri dari alokasi 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua serta 4,75 persen untuk premi pensiun.
Sebagai gambaran penerapan pemotongan IWP, seorang PNS Golongan III/A lulusan sarjana (S1) dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji bruto sebesar Rp2.836.895 per bulan. Berdasarkan nominal pendapatan kotor tersebut, besaran Iuran Wajib Pegawai yang dipotong setiap bulannya adalah sebesar Rp206.352.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Penghasilan PNS per bulan juga dipotong untuk iuran jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. PNS termasuk ke dalam kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Untuk kategori kepesertaan ini, besaran iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Deretan pemotongan yang mencakup IWP, BPJS Kesehatan, hingga Tapera tersebut menjadi kewajiban rutin yang dipotong langsung dari penerimaan gaji pegawai.






