berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Ketentuan Aturan Pemotongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera serta Rincian Kewajiban Terkait

Usat BalangDiterbitkan 22 Agu 2026 - 11.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Aturan Pemotongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera serta Rincian Kewajiban Terkait
Foto/Ilustrasi: money.kompas.com.
A-A+

Pengelolaan program tabungan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki rekam jejak panjang sebelum bertransformasi ke dalam skema yang berlaku saat ini. Pada awalnya, lembaga pengelola yang bernama Bapertarum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993. Tugas utama lembaga tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan kepemilikan rumah yang layak huni. Dalam perkembangannya, Bapertarum-PNS telah resmi dibubarkan pada tahun 2018 dan seluruh fungsinya dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera.

Setelah peralihan dari Bapertarum-PNS berjalan, pemotongan simpanan Tapera bagi aparatur negara dikelola secara langsung oleh BP Tapera. Besaran potongan iuran Tapera yang dikenakan kepada PNS ditetapkan sebesar 3 persen. Terkait dengan mekanisme operasional dan pelaksanaannya, tata cara serta aturan pemotongan gaji PNS tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.

Kewajiban simpanan perumahan tersebut diterapkan di atas sistem penggajian baku aparatur sipil negara. Penggajian PNS didasarkan atas pembagian golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Melalui regulasi tersebut, besaran gaji pokok berlaku seragam bagi seluruh PNS di Indonesia, baik yang bertugas di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga

Tanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi Bencana

Tanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi Bencana

Selain pemotongan Tapera, penghasilan bulanan PNS juga dikenakan potongan wajib lainnya, yakni Iuran Wajib Pegawai (IWP). IWP merupakan iuran dari pemotongan atas penghasilan bruto atau gaji kotor PNS setiap bulannya yang dikelola oleh PT Taspen. Besaran IWP dipatok sebesar 8 persen, yang terdiri dari alokasi 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua serta 4,75 persen untuk premi pensiun.

Sebagai gambaran penerapan pemotongan IWP, seorang PNS Golongan III/A lulusan sarjana (S1) dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji bruto sebesar Rp2.836.895 per bulan. Berdasarkan nominal pendapatan kotor tersebut, besaran Iuran Wajib Pegawai yang dipotong setiap bulannya adalah sebesar Rp206.352.

Baca Juga

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Penghasilan PNS per bulan juga dipotong untuk iuran jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. PNS termasuk ke dalam kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Untuk kategori kepesertaan ini, besaran iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Deretan pemotongan yang mencakup IWP, BPJS Kesehatan, hingga Tapera tersebut menjadi kewajiban rutin yang dipotong langsung dari penerimaan gaji pegawai.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BP Tapera

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat PemulihannyaTanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi BencanaUpdate Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap