Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat terus mematangkan langkah penyelesaian tenaga honorer melalui skema penataan aparatur sipil negara. Berdasarkan Statistik ASN Badan Kepegawaian Negara per 31 Desember 2025, jumlah ASN tercatat mencapai 6.546.083 orang, yang mencakup 3.557.697 PNS, 2.040.965 PPPK penuh waktu, dan 947.421 PPPK paruh waktu. Penataan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang instansi pemerintah merekrut pegawai non-ASN untuk mengisi posisi aparatur negara.
Dalam pengadaan PPPK formasi 2024, pemerintah telah mengalokasikan 1.008.337 formasi dengan 875.934 formasi terisi hingga Agustus 2025. Dari 1.789.051 tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, sebanyak 1.608.743 orang tercatat mendaftar pada seleksi tahap I dan II. Pegawai non-ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil mengisi formasi diarahkan ke skema PPPK paruh waktu. Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit setara gaji saat berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan UMP dan kapasitas anggaran daerah, yang bersumber dari pos belanja barang dan jasa.
Tanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi Bencana

Porsi kepegawaian tersebut menghadirkan tantangan fiskal tersendiri bagi pemerintah daerah, mengingat sekitar 80 persen PPPK penuh waktu dan 97 persen PPPK paruh waktu terkonsentrasi di instansi daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja, di luar pengecualian tunjangan guru transfer daerah. Kondisi riil menunjukkan variasi antarwilayah; kajian Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu di Nusa Tenggara Barat mencatat belanja pegawai konsolidasian 2025 melampaui 44 persen dengan belanja modal hanya sekitar 10 persen. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merealisasikan belanja pegawai 2025 sekitar Rp8,56 triliun dari total belanja Rp31,08 triliun atau berada pada porsi sekitar 29 persen.
Menanggapi dinamika tersebut, kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026 membuka ruang transisi status kerja mulai 2027. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu berkesempatan beralih menjadi penuh waktu pada 2027, serta membuka pintu bagi PPPK guru mengikuti seleksi PNS pada awal 2027. Pengalihan status paruh waktu ke penuh waktu tidak berlangsung otomatis, melainkan mensyaratkan ketersediaan lowongan formasi sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 serta kelulusan seleksi administrasi, seleksi kompetensi CAT BKN, dan seleksi tambahan jika disyaratkan.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Bagi PPPK paruh waktu yang tetap berada pada jalurnya, perpanjangan kontrak dilakukan berkala setiap 1 tahun dengan syarat capaian kinerja minimal berpredikat Baik, dan dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun 58 tahun untuk jabatan pelaksana serta 60 tahun untuk jabatan fungsional. Guna mengurai beban daerah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa status kepegawaian guru PPPK penuh waktu telah disepakati untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.






