Bagaimana sebenarnya skema pembebasan pajak pertambahan nilai saat membeli hunian baru di Indonesia? Kebijakan insentif pajak PPN DTP sektor perumahan merupakan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang dirancang untuk meringankan beban pembeli rumah tapak maupun satuan rumah susun. Melalui perpanjangan fasilitas yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pembebasan pajak sebesar 100 persen ini dipastikan berlanjut hingga 31 Desember 2027. Fasilitas ini menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025 dan diperkirakan dapat dimanfaatkan oleh sekitar 40.000 unit properti setiap tahunnya.
Ketentuan nilai properti yang berhak menerima insentif memiliki batasan tertentu. Diskon pajak diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal sebesar Rp2 miliar untuk unit hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Skema ini berlaku fleksibel, baik bagi konsumen yang membeli rumah tapak baru maupun apartemen. Pada regulasi sebelumnya, seperti PMK Nomor 7 Tahun 2024 dan PMK Nomor 13 Tahun 2025, besaran insentif sempat dibagi menjadi dua periode, yakni pembebasan 100 persen pada semester pertama dan penurunan menjadi 50 persen pada semester kedua sebelum akhirnya diperpanjang penuh.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan insentif ini, terdapat beberapa kriteria administratif yang wajib dipenuhi. Kebijakan PPN DTP hanya dapat digunakan satu kali oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Unit properti yang dibeli harus merupakan bangunan baru yang sudah terdaftar dan mengantongi kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Selain itu, pembeli terikat aturan pembatasan di mana hunian yang dibeli dengan fasilitas PPN DTP tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu minimal satu tahun sejak serah terima kunci.
Pemerintah juga melengkapi dorongan sektor hunian dengan berbagai langkah pendukung lainnya. Di samping PPN DTP, terdapat pembahasan mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga menjadi 0 persen khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk kawasan perkotaan, skema pembiayaan rumah susun subsidi melalui KPR inden turut didorong guna mempermudah akses hunian vertikal. Upaya penyerapan perumahan ini juga ditandai dengan rencana pelaksanaan akad massal 71.000 unit rumah di Jawa Timur pada Desember oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Upaya percepatan penyediaan hunian terus melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan pelaku usaha properti. Dalam pertemuan antara Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama pengembang senior, sejumlah strategi dibahas, termasuk pemanfaatan hibah lahan Meikarta untuk menyukseskan program 3 Juta Rumah. Dalam forum tersebut, pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan turut mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas sewa ruang mal dari 10 persen menjadi 5 persen guna memperkuat ekosistem industri properti secara menyeluruh.






