Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah seiring masuknya kondisi cuaca panas ekstrem dan musim kemarau.
Instruksi kedaruratan tersebut tertuang secara resmi melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2026 mengenai peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran di TPA pada kondisi cuaca panas ekstrem. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa jajaran pemerintah daerah dan kepala dinas lingkungan hidup di daerah wajib menjalankan pengawasan serta pengelolaan TPA secara disiplin.
Polisi Pastikan Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik Rombongan Wartawan yang Hilang

Dalam instruksi itu, pemda diminta memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berisiko memicu titik api pada area timbunan sampah. Otoritas daerah juga diwajibkan menyiapkan infrastruktur pendukung pencegahan bencana, mulai dari penyediaan sumber air operasional hingga fasilitas pemadaman api yang memadai di sekitar area TPA.
Langkah pengetatan ini diambil menyusul perhatian pemerintah pusat terhadap maraknya titik api dan kebakaran lahan. Presiden turut memberikan sorotan khusus terhadap pembakaran lahan yang sengaja dilakukan demi pembukaan area perkebunan.
Update Kapal Virgo Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Meninggal Dunia

Pada sektor penindakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), KLH memproses 32 perkara hukum sepanjang periode 2023 hingga 2025. Puluhan perkara tersebut mencatatkan estimasi potensi kerugian mencapai Rp5,3 triliun serta beban biaya pemulihan lingkungan hingga Rp9,5 triliun. KLHK melalui BPLH sebelumnya juga telah menyegel empat perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran lahan.






