Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Kepulauan Riau memberikan konfirmasi dan penegasan bahwa kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Kebijakan tarif PPN 12 persen tersebut merupakan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adanya penegasan resmi dari Kanwil DJP Kepri ini memperjelas kedudukan kawasan FTZ Batam terkait implementasi regulasi perpajakan yang diatur dalam undang-undang perpajakan tersebut.
Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim menekankan bahwa kawasan Batam memiliki status khusus sebagai kawasan FTZ, sehingga Batam tidak dikenakan PPN. Imanul Hakim menjelaskan bahwa karena Batam berstatus FTZ, wilayah tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, berapa pun besaran tarif PPN yang berlaku. Dengan demikian, adanya ketentuan penyesuaian tarif dalam UU HPP tidak menimbulkan dampak terhadap aktivitas penyerahan dan transaksi di wilayah Batam.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Lebih lanjut, Imanul Hakim juga menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan perpajakan ini tidak berpengaruh terhadap sektor pariwisata yang berjalan di Batam. Pelaku usaha dan sektor wisata di Batam tetap dapat menikmati fasilitas khusus yang melekat pada zona perdagangan bebas. Menanggapi pertanyaan seputar potensi dampak ke sektor pariwisata, Kepala Kanwil DJP Kepri memastikan bahwa selama aktivitas tersebut tetap berada di dalam kawasan FTZ Batam, tidak ada perubahan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, para pelaku usaha dan wisatawan yang beraktivitas di FTZ Batam tidak perlu merasa khawatir.
Pemberlakuan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku pada tahun 2025 telah diatur dan diperjelas ketentuannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Di dalam ketentuan PMK Nomor 31 Tahun 2025, pemerintah menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan transaksi. Melalui penggunaan formula DPP Nilai Lain sebesar 11/12 tersebut, perhitungan tarif efektif PPN tetap berada pada angka 11 persen.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Mekanisme perhitungan baru dalam PMK Nomor 31 Tahun 2025 tersebut juga memberikan kepastian bagi wilayah lain di Kepulauan Riau, seperti wilayah Karimun dan Bintan. Meskipun wilayah Karimun dan Bintan seharusnya merasakan pengaruh kebijakan perpajakan, penerapan skema perhitungan baru ini tidak menaikkan tarif efektif PPN. Karena tarif efektif PPN tetap berada di angka 11 persen dan tidak mengalami kenaikan, lonjakan harga tidak terjadi di Karimun maupun di Bintan.






