berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Kanwil DJP Kepri Tegaskan Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Berdampak di Kawasan FTZ Batam

Fitri KaraengDiterbitkan 22 Agu 2026 - 22.52 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kanwil DJP Kepri Tegaskan Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Berdampak di Kawasan FTZ Batam
Foto/Ilustrasi: kepri.antaranews.com.
A-A+

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Kepulauan Riau memberikan konfirmasi dan penegasan bahwa kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Kebijakan tarif PPN 12 persen tersebut merupakan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adanya penegasan resmi dari Kanwil DJP Kepri ini memperjelas kedudukan kawasan FTZ Batam terkait implementasi regulasi perpajakan yang diatur dalam undang-undang perpajakan tersebut.

Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim menekankan bahwa kawasan Batam memiliki status khusus sebagai kawasan FTZ, sehingga Batam tidak dikenakan PPN. Imanul Hakim menjelaskan bahwa karena Batam berstatus FTZ, wilayah tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, berapa pun besaran tarif PPN yang berlaku. Dengan demikian, adanya ketentuan penyesuaian tarif dalam UU HPP tidak menimbulkan dampak terhadap aktivitas penyerahan dan transaksi di wilayah Batam.

Baca Juga

Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Lebih lanjut, Imanul Hakim juga menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan perpajakan ini tidak berpengaruh terhadap sektor pariwisata yang berjalan di Batam. Pelaku usaha dan sektor wisata di Batam tetap dapat menikmati fasilitas khusus yang melekat pada zona perdagangan bebas. Menanggapi pertanyaan seputar potensi dampak ke sektor pariwisata, Kepala Kanwil DJP Kepri memastikan bahwa selama aktivitas tersebut tetap berada di dalam kawasan FTZ Batam, tidak ada perubahan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, para pelaku usaha dan wisatawan yang beraktivitas di FTZ Batam tidak perlu merasa khawatir.

Pemberlakuan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku pada tahun 2025 telah diatur dan diperjelas ketentuannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Di dalam ketentuan PMK Nomor 31 Tahun 2025, pemerintah menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan transaksi. Melalui penggunaan formula DPP Nilai Lain sebesar 11/12 tersebut, perhitungan tarif efektif PPN tetap berada pada angka 11 persen.

Baca Juga

Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Mekanisme perhitungan baru dalam PMK Nomor 31 Tahun 2025 tersebut juga memberikan kepastian bagi wilayah lain di Kepulauan Riau, seperti wilayah Karimun dan Bintan. Meskipun wilayah Karimun dan Bintan seharusnya merasakan pengaruh kebijakan perpajakan, penerapan skema perhitungan baru ini tidak menaikkan tarif efektif PPN. Karena tarif efektif PPN tetap berada di angka 11 persen dan tidak mengalami kenaikan, lonjakan harga tidak terjadi di Karimun maupun di Bintan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat PemulihannyaTanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi BencanaUpdate Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap