berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Keuangan

IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.524 di Tengah Rencana Perubahan Batas Harga Saham

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 04.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.524 di Tengah Rencana Perubahan Batas Harga Saham
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan pergerakan positif pada pembukaan perdagangan hari Jumat. Indeks acuan pasar modal Indonesia tersebut berhasil dibuka menguat sebesar 22,48 poin atau mengalami kenaikan sekitar 0,35 persen. Dengan penguatan di awal sesi ini, IHSG langsung bergerak naik dan menempati posisi di level 6.524,07. Performa pembukaan yang hijau ini memberikan sentimen positif bagi laju perdagangan saham domestik di akhir pekan.

Sejalan dengan kenaikan indeks sektoral dan indeks utama IHSG, kelompok 45 saham unggulan atau yang dikenal sebagai Indeks LQ45 juga menunjukkan kinerja yang solid. Indeks LQ45 tercatat mengalami kenaikan sebesar 2,62 poin atau menguat sekitar 0,41 persen. Kenaikan tersebut membawa kelompok saham-saham likuid dan berkapitalisasi besar ini ke posisi level 641,36 pada awal perdagangan hari Jumat. Apresiasi pada Indeks LQ45 ini mencerminkan optimisme pelaku pasar terhadap saham-saham berkinerja tinggi.

Di samping dinamika pergerakan indeks pada hari Jumat tersebut, perhatian pelaku pasar juga tertuju pada rencana kebijakan baru dari otoritas bursa. Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah merencanakan perubahan regulasi yang cukup signifikan terkait batas harga transaksi saham. BEI berencana untuk mengubah batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan juga di pasar tunai. Kebijakan baru ini diproyeksikan akan mengubah batas transaksi minimum yang selama ini berlaku di pasar modal tanah air.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Dalam rencana penyesuaian aturan tersebut, batas minimum harga saham yang diperdagangkan akan diturunkan secara drastis dari aturan yang berlaku saat ini. Jika saat ini batas minimum harga saham yang dapat ditransaksikan di pasar reguler dan pasar tunai adalah sebesar Rp50 per saham, maka ke depan BEI berencana untuk menurunkannya menjadi Rp1 per saham. Langkah ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan memfasilitasi perdagangan saham pada tingkat harga yang lebih rendah.

Selain melakukan penyesuaian terhadap batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai, Bursa Efek Indonesia juga berencana untuk melakukan pembenahan pada aturan Papan Pemantauan Khusus. Otoritas bursa berencana untuk mengeliminasi atau menghapus dua kriteria penting yang selama ini menjadi bagian dari ketentuan Papan Pemantauan Khusus tersebut. Dua ketentuan yang akan dihapus dari regulasi bursa adalah kriteria (1) dan kriteria (11.2).

Baca Juga

Rekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUM

Rekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUM

Secara lebih rinci, kriteria (1) yang akan dihapus oleh BEI mengatur mengenai saham-saham yang memiliki harga rata-rata di bawah Rp51 serta memiliki kondisi likuiditas yang rendah dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sementara itu, kriteria (11.2) yang juga masuk dalam rencana penghapusan berkaitan dengan kondisi emiten yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, namun harga saham dari emiten yang bersangkutan tercatat belum berhasil mencapai level Rp50. Penghapusan kedua kriteria ini menjadi bagian dari langkah penyelarasan aturan perdagangan oleh pihak bursa.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IHSGBursa Efek IndonesiaPasar ModalSaham

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap