Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan pergerakan positif pada pembukaan perdagangan hari Jumat. Indeks acuan pasar modal Indonesia tersebut berhasil dibuka menguat sebesar 22,48 poin atau mengalami kenaikan sekitar 0,35 persen. Dengan penguatan di awal sesi ini, IHSG langsung bergerak naik dan menempati posisi di level 6.524,07. Performa pembukaan yang hijau ini memberikan sentimen positif bagi laju perdagangan saham domestik di akhir pekan.
Sejalan dengan kenaikan indeks sektoral dan indeks utama IHSG, kelompok 45 saham unggulan atau yang dikenal sebagai Indeks LQ45 juga menunjukkan kinerja yang solid. Indeks LQ45 tercatat mengalami kenaikan sebesar 2,62 poin atau menguat sekitar 0,41 persen. Kenaikan tersebut membawa kelompok saham-saham likuid dan berkapitalisasi besar ini ke posisi level 641,36 pada awal perdagangan hari Jumat. Apresiasi pada Indeks LQ45 ini mencerminkan optimisme pelaku pasar terhadap saham-saham berkinerja tinggi.
Di samping dinamika pergerakan indeks pada hari Jumat tersebut, perhatian pelaku pasar juga tertuju pada rencana kebijakan baru dari otoritas bursa. Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah merencanakan perubahan regulasi yang cukup signifikan terkait batas harga transaksi saham. BEI berencana untuk mengubah batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan juga di pasar tunai. Kebijakan baru ini diproyeksikan akan mengubah batas transaksi minimum yang selama ini berlaku di pasar modal tanah air.
IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.537 dan Rupiah Kokoh di Rp 17.710 per Dolar AS

Dalam rencana penyesuaian aturan tersebut, batas minimum harga saham yang diperdagangkan akan diturunkan secara drastis dari aturan yang berlaku saat ini. Jika saat ini batas minimum harga saham yang dapat ditransaksikan di pasar reguler dan pasar tunai adalah sebesar Rp50 per saham, maka ke depan BEI berencana untuk menurunkannya menjadi Rp1 per saham. Langkah ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan memfasilitasi perdagangan saham pada tingkat harga yang lebih rendah.
Selain melakukan penyesuaian terhadap batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai, Bursa Efek Indonesia juga berencana untuk melakukan pembenahan pada aturan Papan Pemantauan Khusus. Otoritas bursa berencana untuk mengeliminasi atau menghapus dua kriteria penting yang selama ini menjadi bagian dari ketentuan Papan Pemantauan Khusus tersebut. Dua ketentuan yang akan dihapus dari regulasi bursa adalah kriteria (1) dan kriteria (11.2).
Rencana BEI Hapus Batas Bawah Saham Rp50 di Pasar Reguler

Secara lebih rinci, kriteria (1) yang akan dihapus oleh BEI mengatur mengenai saham-saham yang memiliki harga rata-rata di bawah Rp51 serta memiliki kondisi likuiditas yang rendah dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sementara itu, kriteria (11.2) yang juga masuk dalam rencana penghapusan berkaitan dengan kondisi emiten yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, namun harga saham dari emiten yang bersangkutan tercatat belum berhasil mencapai level Rp50. Penghapusan kedua kriteria ini menjadi bagian dari langkah penyelarasan aturan perdagangan oleh pihak bursa.






