Penerapan tarif resmi di Gerbang Tol (GT) Cipeundeuy yang berada di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai diberlakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB. Ketetapan penyesuaian tarif pada gerbang tol sementara tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @astratolcipali.
Pemberlakuan tarif di Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy ini memiliki landasan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026. Sebelum resmi berbayar, gerbang tol sementara tersebut telah dibuka serta melalui tahapan uji coba operasional secara gratis terhitung sejak 21 Agustus 2026.
Secara geografis dan teknis ruas jalan, Gerbang Tol Cipeundeuy terletak di KM 87+950 Jalur A Tol Cipali, tepatnya pada jalur yang mengarah ke Cirebon. Pembukaan akses gerbang tol ini difungsikan secara khusus guna mendukung dan memperlancar arus distribusi logistik menuju kawasan Pelabuhan Patimban yang berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
BRICS Inisiasi Bursa Gandum Bersama demi Ketahanan Pangan Global

Rincian Tarif GT Cipeundeuy Tol Cipali
Besaran tarif yang dikenakan kepada para pengguna jalan tol terbagi berdasarkan rute perjalanan dan golongan kendaraan yang melintas.
Untuk pengendara yang melintas dari arah GT Cikampek Utama menuju GT Cipeundeuy, ketentuan tarif yang berlaku adalah sebagai berikut: - Golongan I: Rp 18.000 - Golongan II dan III: Rp 29.500 - Golongan IV dan V: Rp 37.000
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, PNM Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Keluarga Prasejahtera

Sementara itu, bagi pengguna jalan tol dengan rute perjalanan dari GT Cipeundeuy menuju GT Kalijati, besaran tarif yang ditetapkan meliputi: - Golongan I: Rp 12.500 - Golongan II dan III: Rp 21.000 - Golongan IV dan V: Rp 26.000
Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tersebut, seluruh pengendara yang melintasi Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy di Tol Cipali KM 87+950 Jalur A kini dikenakan tarif transaksi resmi sesuai dengan golongan kendaraan serta tujuan rute yang ditempuh.






