Penerimaan negara dari sektor digital menunjukkan angka yang sangat signifikan, di mana skema Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) berhasil menyumbang sekitar Rp40 triliun hingga pertengahan 2025. Perolehan dana yang besar ini menegaskan betapa krusialnya peran transaksi elektronik dalam menopang kas negara saat ini. Namun, di balik kontribusi ekonomi yang terus meroket tersebut, terdapat konsekuensi logis berupa potensi sengketa perpajakan yang kian rumit dan membutuhkan penanganan hukum yang jauh lebih spesifik serta terarah.
Melihat situasi yang berkembang ini, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak, Yeheskiel Minggus Tiranda, menyuarakan pentingnya melakukan langkah pembenahan di sektor peradilan perpajakan. Upaya reformasi tersebut dinilai sangat mendesak agar sistem hukum nasional mampu mengimbangi dinamika transaksi digital yang terus berubah dengan cepat. Kesiapan institusi peradilan dalam memeriksa dan memutus sengketa secara tepat akan sangat memengaruhi kepercayaan para pelaku usaha terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Sosok yang juga aktif sebagai Guru Besar Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini menekankan bahwa kompleksitas transaksi digital menuntut adanya pemahaman hukum yang sangat adaptif. Sebagai akademisi senior sekaligus calon praktisi yudisial di Mahkamah Agung, Yeheskiel Minggus Tiranda menilai bahwa pendekatan hukum pajak konvensional harus disesuaikan dengan pola bisnis modern yang kerap kali tidak mengenal batas wilayah fisik secara tradisional. Pengetahuan mendalam mengenai struktur ekonomi baru ini menjadi kunci utama bagi para penegak hukum di pengadilan pajak.
Pascagempa NTT, PELNI Pastikan Operasional Kapal di Pelabuhan Maumere Tetap Berjalan

Tantangan perpajakan di era ekonomi digital ini juga memunculkan persoalan keadilan fiskal. Pelaku usaha domestik saat ini tetap tunduk pada rezim pajak konvensional, sementara sebagian entitas digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajak melalui celah hukum internasional. Yeheskiel menilai prinsip kehadiran fisik secara permanen yang selama ini menjadi basis pemajakan lintas negara tidak lagi memadai untuk menjangkau model bisnis digital yang mampu menciptakan nilai ekonomi tanpa kehadiran fisik.
Di tingkat internasional, persoalan tersebut telah direspons melalui kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS yang disepakati oleh lebih dari 135 yurisdiksi pada Oktober 2021. Pilar pertama mengatur realokasi sebagian hak pemajakan atas perusahaan multinasional besar ke yurisdiksi pasar, sedangkan pilar kedua menetapkan tarif pajak minimum global untuk mencegah penggerusan basis pajak.
Dampak Gempa Magnitudo 7,7 di NTT Terhadap Layanan Tiga Operator Seluler

Selain isu ekonomi digital, Yeheskiel turut menyoroti independensi Pengadilan Pajak yang selama ini beroperasi di bawah pola pembinaan ganda antara Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak diamanatkan untuk dialihkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026. Langkah ini sejalan dengan asas peradilan satu atap yang menjadi fondasi reformasi sistem hukum di Indonesia.
Perkembangan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax juga dinilai berpotensi meningkatkan volume sengketa di masa mendatang karena integrasi data wajib pajak yang semakin ketat. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan, penambahan jumlah hakim pajak, dan pemanfaatan teknologi peradilan menjadi sangat krusial. Yeheskiel sendiri merupakan satu dari tiga calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) yang telah disetujui oleh Komisi III DPR RI pada pertengahan Agustus 2026 guna memperkuat jajaran peradilan di Mahkamah Agung.






