Aparat kepolisian menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu pelaku yang diamankan tercatat merupakan seorang residivis kasus serupa.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EP (22), warga Tanggamus, Lampung, serta RA alias S alias P (39), warga Cianjur, Jawa Barat. RA diketahui pernah menjalani masa hukuman pidana di Lapas Kebon Waru, Bandung, sebelum kembali melancarkan aksi kejahatan.
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Cianjur, Warga Berhamburan Keluar Ruangan

Penangkapan berlangsung pada Selasa (18/8) sekitar pukul 20.00 WIB saat keduanya berada di sebuah kafe di kawasan Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang. Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi dengan cara merusak kaca mobil korban lalu menggasak barang-barang berharga di dalam kabin.
Dari tangan pelaku dan lokasi terkait, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, dus ponsel, serta satu buah flashdisk. Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan berbagai dokumen berharga milik korban.
Cianjur Diguncang Gempa Berkekuatan M4,3, Getaran Terasa hingga Sukabumi dan Bandung

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.






