berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Dukun Janji Gandakan Uang di Serang Ditangkap, Rp 77 Juta Diganti Teh

Bambang SetiawanDiterbitkan 26 Agu 2026 - 16.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dukun Janji Gandakan Uang di Serang Ditangkap, Rp 77 Juta Diganti Teh
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aparat Polsek Walantaka menangkap seorang pria berinisial BS di Serang, Banten, atas kasus dugaan penipuan bermodus dukun pengganda uang. Pelaku membawa kabur uang senilai Rp 77 juta milik korban dan menggantinya dengan tumpukan minuman teh kemasan di dalam koper.

Kasus ini bermula pada 6 Mei 2026 saat korban berinisial M menemui BS di sebuah rumah di kawasan Walantaka, Kota Serang. Saat itu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta setelah diiming-imingi keuntungan berlipat.

Kanit Reskrim Polsek Walantaka Ipda Wildan Mubarok menjelaskan, pelaku awalnya menjanjikan uang tersebut akan bertambah menjadi Rp 80 juta. Korban kemudian diberi sebuah koper yang diklaim telah terisi uang hasil ritual, namun dilarang membukanya sebelum waktu yang ditentukan agar proses penggandaan tidak gagal.

Beberapa hari setelah pertemuan pertama, BS kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan hingga mencapai Rp 27 juta. Tersangka meyakinkan korban bahwa total uang di dalam koper nantinya akan membengkak hingga menjadi Rp 1 miliar.

Baca Juga

Dukcapil Jemput Bola Pulihkan Dokumen 3.055 Warga Korban Gempa

Dukcapil Jemput Bola Pulihkan Dokumen 3.055 Warga Korban Gempa

Kecurigaan muncul lantaran uang yang dijanjikan tak kunjung ada kejelasan. Korban akhirnya memutuskan untuk membuka koper tersebut dan mendapati isinya hanya berupa minuman teh kemasan. Menyadari dirinya tertipu, M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Walantaka pada 31 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polsek Walantaka yang dipimpin Ipda Wildan menangkap BS di tempat persembunyiannya di sekitar Graha Rinjani. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Pandeglang.

Dari lokasi kontrakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27 unit koper, dua dus Teh Gelas, serta sejumlah perlengkapan praktik klenik seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak.

Baca Juga

Ada Kebakaran Lahan, Perjalanan KRL Rangkasbitung Terganggu

Ada Kebakaran Lahan, Perjalanan KRL Rangkasbitung Terganggu

Kepada penyidik, BS mengakui perbuatannya dan berdalih nekat menipu karena menganggur. Uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta dibagikan kepada orang lain untuk ajang pamer.

Atas tindakannya, BS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kota SerangPenipuan

Berita Terbaru Lainnya

Siaga Tanda Ledakan Perang Baru, NATO Kerahkan Jet TempurDukcapil Jemput Bola Pulihkan Dokumen 3.055 Warga Korban GempaAda Kebakaran Lahan, Perjalanan KRL Rangkasbitung TergangguDukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen, Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTTKRL Lintas Rangkasbitung Sempat Terlambat akibat Kebakaran Lahan di Antara Stasiun Daru-TigaraksaTemui Pengungsi Gempa NTT, Prabowo, Kita Hadir untuk Bantu Saudara-SaudaraKebakaran Lahan Dekat Jalur KA, Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung TerlambatSapa Korban Gempa NTT, Prabowo Tegaskan Bakal Lanjutkan MBG

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap