Aparat Polsek Walantaka menangkap seorang pria berinisial BS di Serang, Banten, atas kasus dugaan penipuan bermodus dukun pengganda uang. Pelaku membawa kabur uang senilai Rp 77 juta milik korban dan menggantinya dengan tumpukan minuman teh kemasan di dalam koper.
Kasus ini bermula pada 6 Mei 2026 saat korban berinisial M menemui BS di sebuah rumah di kawasan Walantaka, Kota Serang. Saat itu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta setelah diiming-imingi keuntungan berlipat.
Kanit Reskrim Polsek Walantaka Ipda Wildan Mubarok menjelaskan, pelaku awalnya menjanjikan uang tersebut akan bertambah menjadi Rp 80 juta. Korban kemudian diberi sebuah koper yang diklaim telah terisi uang hasil ritual, namun dilarang membukanya sebelum waktu yang ditentukan agar proses penggandaan tidak gagal.
Beberapa hari setelah pertemuan pertama, BS kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan hingga mencapai Rp 27 juta. Tersangka meyakinkan korban bahwa total uang di dalam koper nantinya akan membengkak hingga menjadi Rp 1 miliar.
Dukcapil Jemput Bola Pulihkan Dokumen 3.055 Warga Korban Gempa

Kecurigaan muncul lantaran uang yang dijanjikan tak kunjung ada kejelasan. Korban akhirnya memutuskan untuk membuka koper tersebut dan mendapati isinya hanya berupa minuman teh kemasan. Menyadari dirinya tertipu, M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Walantaka pada 31 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polsek Walantaka yang dipimpin Ipda Wildan menangkap BS di tempat persembunyiannya di sekitar Graha Rinjani. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Pandeglang.
Dari lokasi kontrakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27 unit koper, dua dus Teh Gelas, serta sejumlah perlengkapan praktik klenik seperti keris, golok, dupa, tasbih, dan botol minyak.
Ada Kebakaran Lahan, Perjalanan KRL Rangkasbitung Terganggu

Kepada penyidik, BS mengakui perbuatannya dan berdalih nekat menipu karena menganggur. Uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta dibagikan kepada orang lain untuk ajang pamer.
Atas tindakannya, BS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.






