Pelarian buronan kasus peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Pusat berakhir. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (38), buron atau daftar pencarian orang (DPO) yang memegang peran sentral sebagai bandar besar peredaran gelap obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal pada Selasa (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka RS diamankan aparat di area parkir sebuah rumah kos setelah pihak kepolisian menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
BNPB Prioritaskan Kebakaran Hutan di OKI, 21 Titik Api Masih Terdeteksi

Penangkapan RS merupakan tindak lanjut dan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan yang sama pada Sabtu (25/7). Dalam operasi sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka lain, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Ada Sutet di Lokasi TPA Putri Cempo Solo yang Kebakaran

Berdasarkan pemeriksaan, RS diidentifikasi sebagai figur utama di balik suplai dan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Saat ini, RS bersama lima tersangka yang telah ditangkap sebelumnya beserta seluruh barang bukti diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






