Upaya pelindungan terhadap karya kreatif di Indonesia terus ditingkatkan melalui berbagai program kolaboratif antara pemerintah dan sektor perbankan. Dalam rangka mendukung para kreator lokal, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk memberikan fasilitasi pencatatan hak cipta secara gratis. Program ini ditujukan langsung kepada 1.000 pencipta dari berbagai daerah di tanah air agar karya mereka mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk mempermudah akses pencatatan hak cipta bagi masyarakat luas, khususnya bagi para kreator yang membutuhkan dukungan dalam melindungi karya-karya kreatif mereka secara resmi.
Kegiatan fasilitasi pencatatan hak cipta gratis ini diselenggarakan secara serentak di 33 provinsi di seluruh Indonesia pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Pelaksanaan yang dilakukan secara serentak di puluhan provinsi tersebut bertujuan untuk menjangkau para pencipta dari berbagai wilayah geografis, sehingga kesempatan untuk mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual ini dapat tersebar secara merata. Dengan adanya koordinasi yang luas di 33 provinsi, program kolaborasi antara DJKI Kementerian Hukum dan BNI ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung yang signifikan bagi para pelaku kreatif di masing-masing daerah yang terlibat.
Pemadaman Karhutla Gunung Arjuno-Welirang Terkendala Cuaca

Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi pencatatan hak cipta gratis bagi 1.000 pencipta ini juga memiliki momentum yang sangat penting. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman yang ke-81. Peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini menjadi landasan penting bagi DJKI Kementerian Hukum dan BNI untuk menunjukkan dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelindungan hukum atas karya-karya intelektual yang dihasilkan oleh anak bangsa di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam program fasilitasi ini, bantuan yang diberikan mencakup penerbitan 1.000 surat pencatatan ciptaan bagi para pencipta dari berbagai daerah. Surat pencatatan ciptaan ini mencakup berbagai jenis karya kreatif yang telah dihasilkan oleh para peserta program. Berbagai karya yang difasilitasi dalam pencatatan hak cipta gratis ini meliputi bidang seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, serta berbagai karya lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa program fasilitasi dari DJKI dan BNI ini merangkul keberagaman bentuk kreativitas yang ada di tengah masyarakat Indonesia.
Harapan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa鈥檃duddin Djamal untuk Sinergitas Kebijakan Daerah melalui FKKA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan pandangannya mengenai signifikansi dari program ini. Menurut Hermansyah Siregar, pencatatan hak cipta merupakan langkah yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas karya yang dihasilkan oleh masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, para pencipta dapat memiliki perlindungan yang lebih kuat terhadap karya-karya mereka, mulai dari seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, hingga karya lainnya. Kolaborasi antara DJKI Kementerian Hukum dan BNI ini pun menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan hukum bagi kreativitas masyarakat luas.






