Mengajukan permohonan kredit seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB) sering kali menjadi langkah penting dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat. Namun, proses ini tidak selalu berjalan mulus jika calon debitur memiliki catatan keuangan yang buruk. Lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan akan selalu memeriksa riwayat kredit calon nasabah melalui sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem penilai ini dahulu sangat populer dengan sebutan BI Checking, tetapi kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang disingkat SLIK. Melalui sistem ini, performa pembayaran nasabah terekam secara terperinci.
Di dalam sistem SLIK OJK, kualitas kredit setiap debitur tidak dinilai secara serampangan, melainkan dikelompokkan ke dalam lima kategori skor yang berbeda. Skor 1 menandakan kondisi kredit lancar, di mana nasabah selalu membayar kewajibannya tepat waktu tanpa ada tunggakan. Sementara itu, skor 2 masuk dalam kategori kredit dengan perhatian khusus, yang menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Bagi nasabah yang memiliki masalah pembayaran lebih serius, sistem akan memberikan skor 3 untuk kredit kurang lancar, skor 4 untuk kredit yang diragukan, dan skor 5 untuk kategori kredit macet. Debitur yang tergolong memiliki skor 3, 4, hingga 5 harus bersiap menghadapi potensi kesulitan yang besar ketika mereka ingin mengajukan permohonan kredit baru di masa mendatang.








