Kasus teror yang melibatkan antartetangga di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian setempat telah menetapkan seorang pria dengan inisial FFA sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah FFA diduga kuat melakukan tindakan teror yang meresahkan tetangganya sendiri. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan terus berjalan, di mana berkas perkara yang bersangkutan kini tengah disiapkan dan akan segera dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara ini menandakan bahwa proses penyelidikan di tingkat kepolisian hampir rampung dan kasus akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam menangani kasus teror ini, aparat kepolisian menjerat tersangka FFA dengan pasal berlapis yang disesuaikan dengan tindakan yang telah dilakukannya. Tersangka secara resmi dijerat dengan tindak pidana perusakan barang milik orang lain dan atau perlakuan ancaman dengan kekerasan. Adapun landasan hukum yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat pelaku adalah Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindaklanjuti laporan korban, mengingat tindakan perusakan dan ancaman kekerasan merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum serta keselamatan warga.
Perselisihan antara tersangka FFA dan korban sebenarnya bukan merupakan kejadian yang baru pertama kali terjadi. Hubungan buruk di antara keduanya diketahui sudah berlangsung cukup lama, di mana mereka kerap berselisih paham atau terlibat pertengkaran sejak tahun 2024. Pada masa-masa awal konflik di tahun 2024 tersebut, perselisihan yang terjadi di antara mereka sempat diredam dan tidak berlanjut ke ranah hukum. Pada waktu itu, tidak ada laporan polisi yang dibuat oleh pihak korban karena konflik berhasil didamaikan melalui upaya mediasi. Proses mediasi tersebut melibatkan berbagai pihak di lingkungan tempat tinggal mereka, mulai dari warga sekitar, pengurus RT/RW setempat, hingga petugas Bhabinkamtibmas yang turun tangan untuk menjaga kerukunan.
TNI AU Kerahkan Pesawat Hercules Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Namun demikian, perdamaian yang dicapai melalui jalur mediasi tersebut rupanya tidak bertahan lama dan tidak mampu menyelesaikan akar permasalahan. Pertengkaran dan perselisihan terus terjadi secara berulang di antara kedua belah pihak. Korban pun telah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun proses mediasi yang terus-menerus dilakukan tersebut selalu menemui kegagalan. Karena merasa situasi sudah tidak dapat ditoleransi lagi dan tindakan teror serta perusakan terus berlanjut tanpa ada iktikad baik untuk berubah, korban akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah tegas. Korban secara resmi membuat laporan polisi terkait kasus perusakan yang dialaminya agar mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
Dampak dari aksi teror yang dilakukan oleh tersangka FFA ini sangat dirasakan oleh korban dan keluarganya. Diketahui bahwa rumah yang menjadi sasaran teror dan perusakan tersebut adalah milik keluarga dari Azis Suraji yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok. Teror yang terjadi secara terus-menerus ini tidak hanya merusak fasilitas fisik rumah mereka, tetapi juga merampas rasa aman dan ketenangan hidup keluarga tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri. Akibat tekanan mental dan ancaman yang terus membayangi, keluarga Azis Suraji akhirnya mengambil keputusan yang sangat berat, yaitu menjual rumah tinggal mereka demi menghindari teror lebih lanjut dari tersangka.
Tantangan Kesenjangan Sosial dan Arah Pembangunan Manusia di Indonesia

Kini, dengan akan segera dilimpahkannya berkas perkara tersangka FFA ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan. Kasus perselisihan tetangga di Pancoran Mas ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan intimidasi dan perusakan yang mengancam ketenteraman warga. Masyarakat kini menunggu proses hukum selanjutnya di pengadilan untuk melihat pertanggungjawaban hukum dari tersangka atas perbuatannya yang telah merugikan keluarga Azis Suraji hingga memaksa mereka meninggalkan rumah mereka sendiri.






