Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 diwajibkan untuk menyelesaikan proses aktivasi rekening sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Proses aktivasi rekening bagi penerima PIP tahun 2025 wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2026. Ketetapan ini berlaku setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya melakukan perpanjangan batas akhir aktivasi rekening yang semula 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026. Peserta didik diharapkan segera menuntaskan aktivasi tersebut karena apabila melewati batas waktu 28 Februari 2026, maka dana PIP akan langsung dikembalikan ke kas negara. Selain itu, pada tahun 2026, Kemendikdasmen memperluas cakupan penerima bantuan PIP hingga menjangkau jenjang TK/PAUD.
Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar ini disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Penerima PIP umumnya merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Prioritas penerima bantuan juga ditujukan kepada siswa yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu, baik yang berada di lingkungan sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam dan terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga memiliki hak untuk menerima bantuan pendidikan ini.
Wali Kota Jakarta Pusat, Lebih dari 707 Ribu Warga Terima KJP dan 15 Ribu Alokasi KJMU

Mengenai jadwal pencairan, penyaluran dana Program Indonesia Pintar tahun 2025 dibagi menjadi tiga termin utama yang berlangsung sepanjang tahun. Termin I dilaksanakan pada rentang waktu antara bulan Februari hingga April, dengan prioritas utama bagi siswa kelas akhir dan siswa yang terdaftar dalam DTKS. Selanjutnya, pencairan Termin II berlangsung dari bulan Mei hingga September, di mana pencairan PIP pada bulan Agustus 2025 termasuk di dalam periode Termin II ini. Sementara itu, Termin III dijadwalkan cair pada bulan Oktober hingga Desember untuk penerima dari pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau siswa yang tercantum dalam SK Nominasi.
Dalam proses aktivasi dan penyaluran dana bantuan, pemerintah telah menetapkan mitra perbankan resmi sesuai jenjang pendidikan serta wilayah domisili siswa. Bank penyalur resmi yang ditunjuk adalah BRI untuk siswa jenjang SD dan SMP, serta BNI untuk jenjang SMA dan SMK. Khusus bagi seluruh penerima bantuan yang berada di wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui BSI.
BKN Tetapkan Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026

Untuk memastikan status kepesertaan dan jadwal pencairan dana, siswa maupun orang tua dapat melakukan pengecekan data secara mandiri melalui internet. Pemeriksaan status penerima PIP dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi di pip.kemendikdasmen.go.id atau pip.kemdikbud.go.id. Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, serta nama ibu kandung pada kolom yang tersedia di laman resmi tersebut.






