berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan Kemenpan RB Berdasarkan Perpres 21 Tahun 2023

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan Kemenpan RB Berdasarkan Perpres 21 Tahun 2023
Foto/Ilustrasi: makassar.antaranews.com.
A-A+

Pemerintah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan puasa sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Ketentuan operasional ini berpedoman langsung pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kehadiran perpres tersebut membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak lagi perlu mengeluarkan Surat Edaran tersendiri setiap tahunnya mengenai aturan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan kemenpan rb.

Dalam ketentuan yang berlaku, jam kerja instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah diseragamkan untuk dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Pembagian durasi istirahat bagi pegawai ASN ditetapkan selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari kerja selain hari Jumat. Penetapan teknis lebih lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja harian, serta jam istirahat instansi dan pegawai diatur dan diputuskan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait.

Baca Juga

Tanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi Bencana

Tanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi Bencana

Skema jam kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 memuat klausul pengecualian untuk kelompok tugas tertentu. Ketentuan hari dan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI. Pengecualian serupa juga berlaku bagi anggota Polri, pegawai ASN di lingkungan Polri, serta seluruh pegawai ASN yang menjalankan tugas dinas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Untuk mendukung kelancaran masa hari raya dan libur keagamaan pada periode terkait, Kementerian PANRB juga menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme work from anywhere (WFA) sebanyak lima hari bagi ASN saat periode libur Lebaran 2026. Ketentuan WFA tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional & Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 H.

Baca Juga

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Di tingkat pemerintah daerah, penyesuaian teknis jam kerja Ramadan turut diselaraskan melalui regulasi lokal, seperti yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026. Penyesuaian ini diarahkan untuk menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal sepanjang bulan Ramadan, sementara unit kerja yang menyelenggarakan layanan masyarakat langsung selama 24 jam beroperasi dengan berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ASN

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat PemulihannyaTanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi BencanaUpdate Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap