Pemerintah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan puasa sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Ketentuan operasional ini berpedoman langsung pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kehadiran perpres tersebut membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak lagi perlu mengeluarkan Surat Edaran tersendiri setiap tahunnya mengenai aturan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan kemenpan rb.
Dalam ketentuan yang berlaku, jam kerja instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah diseragamkan untuk dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Pembagian durasi istirahat bagi pegawai ASN ditetapkan selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari kerja selain hari Jumat. Penetapan teknis lebih lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja harian, serta jam istirahat instansi dan pegawai diatur dan diputuskan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait.
Tanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi Bencana

Skema jam kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 memuat klausul pengecualian untuk kelompok tugas tertentu. Ketentuan hari dan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI. Pengecualian serupa juga berlaku bagi anggota Polri, pegawai ASN di lingkungan Polri, serta seluruh pegawai ASN yang menjalankan tugas dinas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Untuk mendukung kelancaran masa hari raya dan libur keagamaan pada periode terkait, Kementerian PANRB juga menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme work from anywhere (WFA) sebanyak lima hari bagi ASN saat periode libur Lebaran 2026. Ketentuan WFA tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional & Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Di tingkat pemerintah daerah, penyesuaian teknis jam kerja Ramadan turut diselaraskan melalui regulasi lokal, seperti yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026. Penyesuaian ini diarahkan untuk menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal sepanjang bulan Ramadan, sementara unit kerja yang menyelenggarakan layanan masyarakat langsung selama 24 jam beroperasi dengan berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025.






