Kementerian Sosial (Kemensos) mendeteksi sebanyak 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi memiliki transaksi judi online sepanjang tahun 2025. Temuan ini diperoleh setelah Kementerian Sosial melakukan proses pemadanan data secara terintegrasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah pemadanan data ini sengaja ditempuh oleh pemerintah guna memantau dan memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial di tengah masyarakat.
Proses pemadanan data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama PPATK ini tidak hanya menyasar individu penerima bantuan saja, melainkan dilakukan terhadap data setiap anggota dalam satu keluarga. Hasil dari pemadanan data tersebut menunjukkan bahwa transaksi judi online yang terdeteksi tidak selalu dilakukan oleh penerima bantuan sosial secara langsung. Transaksi mencurigakan ini bisa saja dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, seperti suami, anak, atau bahkan cucu dari penerima manfaat tersebut.
Berdasarkan hasil analisis data pemadanan tersebut, anak menjadi anggota keluarga yang paling banyak terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online. Selain anak, data pemadanan juga mendeteksi keterlibatan anggota keluarga lain dengan rincian lebih dari 450 ribu suami, sekitar 40 ribu istri, dan sekitar 23 ribu cucu yang terindikasi melakukan transaksi judi online sepanjang periode tersebut.
Pengerahan 9.242 Personel Gabungan untuk Pengamanan Aksi Massa di Jakarta

Nilai transaksi judi online yang tercatat dari pemadanan data ini juga cukup bervariasi. Sepanjang tahun 2025, rata-rata transaksi judi online mencapai sekitar Rp 1,9 juta per orang. Kementerian Sosial dan PPATK menemukan bahwa transaksi terbesar yang terdeteksi mencapai nilai yang sangat fantastis, yaitu sebesar Rp 2,68 miliar. Sementara itu, nominal transaksi terkecil yang terdeteksi dalam pemadanan data ini adalah sebesar Rp 5.000.
Secara sebaran wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah temuan kasus indikasi judi online terbanyak di Indonesia. Di provinsi ini, terdapat sebanyak 336.579 keluarga penerima manfaat yang terdeteksi memiliki riwayat transaksi judi online. Setelah Jawa Barat, wilayah dengan jumlah temuan KPM terindikasi judi online terbanyak berikutnya secara berurutan disusul oleh Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.
Menyikapi temuan ini, Kementerian Sosial berencana untuk menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administratif. Sanksi yang disiapkan adalah penonaktifan bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat yang terbukti menggunakan dana bantuan sosial tersebut untuk melakukan aktivitas judi online. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang bersumber dari anggaran negara benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat, bukan untuk kegiatan ilegal.
Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Meskipun demikian, Kementerian Sosial tetap memberikan ruang bagi KPM yang terdeteksi untuk memberikan penjelasan. Keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online diberikan kesempatan melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa maupun pendamping program bantuan sosial di wilayah masing-masing. Mekanisme ini disediakan agar proses penegakan aturan tetap berjalan secara adil dan transparan bagi masyarakat penerima bantuan.
Dalam proses klarifikasi tersebut, KPM dapat mengajukan sanggahan apabila mereka merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online. Sanggahan ini dapat diajukan jika penerima manfaat menduga bahwa identitas pribadi atau data administrasi mereka telah disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Selain mekanisme sanggahan, terdapat pula mekanisme bagi KPM yang ingin menghentikan aktivitas judi online sepenuhnya, yaitu dengan menutup rekening yang digunakan untuk bertransaksi dan melaporkan bukti penutupan rekening tersebut kepada pihak berwenang.






