Perselisihan internal di dalam tubuh yayasan pendidikan sering kali berujung pada ranah hukum, terutama ketika melibatkan dugaan penyalahgunaan aset untuk kepentingan pribadi. Kasus terbaru yang terjadi pada sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan menjadi contoh nyata bagaimana konflik kepengurusan dapat membuka tabir berbagai pelanggaran administratif dan hukum. Pihak yayasan sekolah tersebut mengungkapkan bahwa mantan pemilik yayasan yang berinisial IWD diduga telah menggunakan fasilitas dan nama besar yayasan demi keuntungan pribadinya. Salah satu tindakan yang disorot oleh pengacara yayasan, Hermawanto, adalah peminjaman kredit bank yang diajukan atas nama yayasan. Alih-alih digunakan untuk pengembangan fasilitas pendidikan bagi para siswa, dana pinjaman tersebut justru dialihkan untuk membiayai pembangunan lapangan padel yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak keluarga IWD.








