
Berputar.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji ulang peralihan kepemilikan empat pulau yang sebelumnya menjadi wilayah Aceh namun kini masuk dalam administrasi Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini diambil menyusul polemik yang muncul di masyarakat dan pemerintah daerah terkait status keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa kajian ulang akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, tokoh masyarakat, serta pemerintah provinsi Aceh dan Sumut. Rapat awal dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025, di Kemendagri. Kajian ini tidak hanya akan mempertimbangkan data geografis, tetapi juga aspek historis, budaya, dan kultural masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan Mendagri yang secara resmi mengatur batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumut dan Kabupaten Singkil di Aceh terkait keempat pulau tersebut. Keputusan yang ada saat ini hanya berupa pengkodean pulau-pulau, sehingga pemerintah meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil kajian yang akan mempertimbangkan faktor sejarah, budaya, dan penempatan suku di kawasan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan geografis merupakan hak Aceh. Mereka memiliki bukti kuat yang mendukung klaim tersebut dan bertekad memperjuangkan agar status pulau-pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh.
Kemendagri juga membantah isu bahwa peralihan status keempat pulau tersebut merupakan hadiah politik kepada Presiden Joko Widodo atau Gubernur Sumut Bobby Nasution. Proses ini murni administratif untuk menentukan batas wilayah berdasarkan amanat undang-undang dan hasil kajian teknis dari berbagai instansi terkait seperti Badan Informasi Geospasial dan TNI.
DPR RI pun siap memfasilitasi penyelesaian sengketa ini dengan membuka peluang revisi Undang-Undang Provinsi Aceh dan Sumut untuk memberikan kepastian hukum atas status administratif keempat pulau tersebut. DPR juga akan memanggil para pihak terkait untuk memastikan data dan informasi yang akurat dalam menentukan batas wilayah yang sah.
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih persoalan ini dan menargetkan keputusan final terkait kepemilikan empat pulau tersebut akan diumumkan dalam pekan depan, sebagai upaya meredam ketegangan antara Aceh dan Sumut.
Dengan kajian ulang yang komprehensif dan melibatkan berbagai unsur, diharapkan polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut dapat diselesaikan secara adil dan berkeadaban. Semua pihak diminta menunggu hasil kajian dan keputusan resmi dari pemerintah pusat.