
Berputar.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas maraknya kasus judi daring yang semakin meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Talitha Curtis Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Pakai Narkoba Saat Live TikTok
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdig) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses situs judi online saja belum cukup untuk memberikan efek jera kepada para pelaku maupun penyelenggara judi online. Menurutnya, diperlukan tindakan yang lebih komprehensif agar ekosistem judi online benar-benar diberantas dari hulu ke hilir.
“Kami tidak hanya memutus akses ke situs-situs judi online, tapi kini juga bekerja sama dengan PPATK untuk menindak secara finansial. Pemblokiran rekening yang dipakai untuk transaksi judi diharapkan menjadi langkah tegas agar pelaku tidak lagi merasa aman,” ujar Meutya Hafid.
PPATK sendiri telah menelusuri sejumlah rekening yang terafiliasi dengan praktik judi online dan akan memberikan laporan kepada otoritas perbankan serta aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut. Kerja sama ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memperberat upaya pencucian uang hasil tindak kejahatan tersebut.
Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan dari judi online yang justru bisa menjerumuskan ke ranah hukum dan kerugian finansial. Upaya blokir rekening ini sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal.