
Berputar.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2023 yang berada di tangan seorang anggota DPR RI. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Baca Juga : Pedagang Bendera Merah Putih Ramaikan Kawasan Matraman Jelang HUT ke-80 RI
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mobil tersebut terdaftar atas nama sebuah perusahaan milik salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas anggota DPR yang sedang menguasai mobil tersebut saat penyitaan dilakukan.
“Kami sedang mendalami alasan mengapa mobil yang merupakan aset milik tersangka ini berada dalam penguasaan anggota DPR tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif oleh LPEI, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. KPK telah menetapkan lima tersangka dari internal LPEI dan pihak debitur PT Petro Energy. Selain PT Petro Energy, KPK juga menyidik aliran dana pada PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera terkait perkara ini.
Penyitaan mobil Alphard menjadi salah satu langkah KPK dalam mengamankan barang bukti dan aset terkait kasus besar korupsi ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi ini dirangkum dari beberapa sumber berita terbaru terkait penyitaan mobil Alphard milik tersangka LPEI yang berada dalam penguasaan anggota DPR RI