Polda Banten Tangkap Enam Karyawan Hotel di Cilegon yang Jadi Muncikari Prostitusi, Termasuk Korban Anak di Bawah Umur

Spread the love

Berputar.id Polda Banten berhasil membongkar praktik prostitusi yang difasilitasi oleh sebuah hotel di Kota Cilegon dengan menangkap enam orang yang merupakan karyawan hotel sekaligus berperan sebagai muncikari. Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, di sebuah hotel di Jalan Raya Cilegon No. 50.

Baca Juga : Heboh! Babi Hutan Berkeliaran di Pasar Minggu Jaksel, Sempat Ditabrak Fortuner dan Akhirnya Dievakuasi ke Habitat Aslinya

Enam tersangka yang diamankan terdiri dari lima pria berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23), serta satu perempuan berinisial LS (35). Mereka diduga merekrut, menampung, dan menawarkan para pekerja seks komersial (PSK) kepada para lelaki hidung belang menggunakan aplikasi MiChat sebagai media komunikasi dan transaksi.

Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, hotel tersebut menyediakan beberapa kamar khusus yang digunakan untuk menampung para korban sekaligus tempat mereka melayani pelanggan. Dalam kasus ini, delapan korban berhasil diamankan, tujuh perempuan dewasa dan satu anak di bawah umur berusia 17 tahun. Para korban dijanjikan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan, uang skincare antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan, serta uang makan harian Rp 100 ribu. Namun, mereka dipaksa melayani antara sembilan hingga sebelas tamu setiap hari.

Polda Banten juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua kunci kamar hotel, tujuh unit ponsel milik pelaku, 23 alat kontrasepsi, satu buku tamu hotel, dan beberapa lembar tagihan hotel. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Banten masih terus mendalami keterlibatan pihak hotel dan jaringan pelaku yang lebih luas serta menelusuri potensi korban lain. Aparat menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *