
Berputar.id Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini resmi ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan mulai diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada hari yang sama.
Baca Juga : Wanita di Cilandak Curi 4 Motor dan 10 Ponsel Kantor, Alasan Gaji 3 Bulan Belum Dibayar
Perpres tersebut mengatur bahwa jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda. Perlindungan ini dapat diberikan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas permintaan Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian dan dukungan besar dari negara melalui Presiden dan pemerintah terhadap institusi kejaksaan. Harli menilai Perpres ini sangat berdampak positif bagi keamanan dan kelancaran kerja jaksa serta menegaskan kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan, TNI, dan Polri telah berjalan baik dan tidak ada lagi perbedaan pandangan soal perlindungan terhadap jaksa.
Selain perlindungan bagi jaksa itu sendiri, Perpres ini juga memberikan jaminan perlindungan kepada keluarga jaksa dari ancaman yang sama, yang mencakup hubungan perkawinan dan keluarga dekat lainnya. Hal ini diatur secara rinci dalam pasal-pasal Perpres tersebut.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 66 Tahun 2025, diharapkan jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih aman dan bebas dari intimidasi, tekanan, dan ancaman dari pihak manapun, sehingga penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih optimal dan terpercaya