Kasus Oknum TNI AD Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Segera Disidangkan

Spread the love

Berputar.id Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum TNI AD saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Ia menyampaikan bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan.

Baca Juga : Google Pisahkan Acara Android dari I/O 2025, Fokus Besar pada AI dan Gemini

Pada Rabu, 30 April 2025, berkas perkara dua prajurit TNI berinisial YHL dan B yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diserahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang. Saat ini, berkas perkara beserta barang bukti sedang diteliti oleh Oditur Militer tersebut. Proses pemeriksaan dan penelitian ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Setelah itu, berkas akan diserahkan ke Oditurat Jenderal TNI untuk persiapan proses persidangan di Pengadilan Militer.

Wahyu menegaskan bahwa sidang kasus ini akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya persidangan seperti halnya sidang di pengadilan militer pada umumnya. Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti proses peradilan yang sedang berjalan dan menunggu perkembangan selanjutnya yang akan disampaikan kepada media.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Peltu Lubis, Kopda Basar, Aiptu Kapri Sucipto, dan Zulkarnaen. Kopda Basar menjadi tersangka penembakan tiga anggota Polri, sementara tiga lainnya menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Polda Lampung telah melimpahkan berkas dua anggota TNI yang terlibat ke Denpom II/3 Sriwijaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Mengenai status kedua prajurit TNI yang terlibat penembakan, Brigjen Wahyu menyatakan bahwa keduanya masih berstatus sebagai prajurit dan belum dipecat. Pemecatan baru akan dilakukan setelah ada putusan hukum dari peradilan militer. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan dijalankan secara profesional sesuai aturan militer.

Kasus ini menjadi perhatian serius TNI AD, dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang telah menekankan agar seluruh prajurit tidak terlibat dalam kegiatan ilegal apapun. Komandan satuan juga diminta untuk mengawasi dan mengendalikan anggotanya agar tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

Dengan tahapan hukum yang sudah berjalan dan persidangan yang akan segera digelar, publik diharapkan dapat mengawal proses peradilan ini secara transparan demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum di lingkungan TNI AD dan Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *