
Berputar.id Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Di antara para tersangka terdapat nama mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, serta sejumlah pejabat Kominfo dan pihak swasta terkait.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa para tersangka diduga bekerja sama mengkondisikan pelaksanaan proyek PDNS agar menguntungkan pihak tertentu, yang bertentangan dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain Semuel Abrijani dan Bambang Dwi Anggono (mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika), tersangka lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS, Nova Zanda, serta dua pejabat dari perusahaan swasta PT Aplikanusa Lintasarta.
PDNS sendiri merupakan fasilitas penyimpanan data pemerintah secara terpusat dan bersifat sementara, yang menyimpan data penting masyarakat seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rekening, nomor telepon, dan data pribadi lainnya. Pengadaan PDNS dilakukan Kominfo sebagai solusi sementara karena pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) masih dalam proses.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan operasional Pusat Data Nasional (PDN) yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, akan dimulai pada 1 Juni 2025. PDN menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan dan mendukung layanan publik berbasis data yang aman, efisien, dan transparan. Setelah proses serah terima pada Maret 2025, PDN kini sedang menjalani asesmen keamanan dan operasional oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PDN akan mempercepat transformasi digital nasional dan mendukung program prioritas pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial yang lebih transparan dan akuntabel melalui teknologi digital yang andal.
Kasus korupsi PDNS yang terungkap ini menjadi peringatan penting di tengah persiapan operasional PDN yang diharapkan dapat memberikan layanan data pemerintah yang lebih baik dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
Ringkasan:
PDN diharapkan memperkuat transformasi digital dan layanan publik berbasis data yang aman dan transparan.
Lima tersangka kasus korupsi PDNS Kominfo 2020-2024, termasuk eks Dirjen Semuel Abrijani.
Korupsi melibatkan pengkondisian proyek PDNS senilai hampir Rp 1 triliun.
PDNS adalah fasilitas penyimpanan data sementara pemerintah.
PDN, pusat data nasional permanen, akan mulai beroperasi 1 Juni 2025.