Kejaksaan Agung Geledah Rumah Mewah Zarof Ricar, Sita Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg

Spread the love

Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada akhir Oktober 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram.

Baca Juga : Hisense Perkuat Dominasi Global, Hadirkan Kulkas AI Pure Shine Series dan Ekosistem Rumah Pintar Terintegrasi ConnectLife

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah Zarof diamankan di Bali. Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami asal-usul uang dan emas yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain seperti 14 handphone, flashdisk, dua laptop, dan satu iPad yang ditemukan di kediaman Zarof. Kejagung juga telah memblokir sejumlah aset milik Zarof dan keluarganya di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru, untuk mengantisipasi pengalihan aset.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Zarof didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan emas dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan peradilan, dengan total nilai mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap jaringan dan modus operandi pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat MA tersebut. Penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana.

Zarof Ricar juga telah diperiksa oleh penyidik Kejagung setelah dua kali penggeledahan di rumahnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, yang diduga melibatkan Zarof.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Demikian laporan lengkap terkait penggeledahan dan penyitaan uang serta emas di rumah mantan pejabat MA Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *