Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjung Priok Membongkar Praktik Prostitusi Berkedok Pijat di Tanjung Priok

Spread the love

Berputar.id Kepolisian Sektor Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi berkedok pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang, SM (56) dan TR (29), ditangkap sebagai germo dalam kasus tersebut. Jaringan prostitusi ini telah beraksi selama kurang lebih lima tahun dan meraup omzet miliaran rupiah.

Baca Juga : Presiden Prabowo Menyampaikan Apresiasi Dan Rasa Hormatnya Kepada Seluruh Hakim di Indonesia

Modus Operandi:

  • Para pelaku menggunakan taktik penipuan dengan mingiming-imingi korban dengan janji pekerjaan sah sebagai pemilik toko, kemudian memaksa mereka menjadi pekerja seks dengan kedok terapis pijat.
  • Untuk mempertahankan kendali atas para korban, para pelaku menerapkan sistem utang, menjebak mereka dalam siklus prostitusi paksa
  • Korban ditawari jasa sebesar Rp 2 juta per sesi, namun kliennya hanya menerima Rp 100.000 hingga Rp 200.000 

Korban:

  • Sekitar 30 wanita menjadi korban jaringan prostitusi ini, termasuk lima anak di bawah umur.
  • Para wanita ini direkrut dari Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan janji palsu pekerjaan yang sah.

Konsekuensi Hukum:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 76F juncto Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 dan 506 KUHP.

Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengidentifikasi korban tambahan dan mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *