Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan untuk Menggugat Status Tersangkanya

Spread the love

Berputar.id Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk menggugat status tersangkanya . Ronny Talapessy, tim kuasa hukum Hasto, pada Ahad, 16 Februari 2025, menyatakan telah mengajukan kembali gugatan praperadilan pada Jumat.

Baca Juga : Kalayang Bandara Soetta Untuk Sementara Waktu Tidak Beroperasi Karena Terjadi Gangguan Pada Salah Satu Piranti Pendukungnya

KPK mendakwa Hasto dengan dua pasal, yakni suap dan menghalangi proses hukum.27 Hasto menggugat status hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan pada Kamis, 13 Februari lalu, hakim memutuskan menolak gugatan Hasto dengan alasan gugatan tersebut seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan yang terpisah . Maqdir Ismail, anggota tim kuasa hukum Hasto lainnya, menyatakan tim kuasa hukum Hasto kini telah memenuhi pertimbangan hakim . Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan sebagai tanggapan atas dua dakwaan KPK .

Maqdir menyatakan permintaan mereka memisahkan perkara suap dan upaya menghalangi keadilan. KPK sedianya akan memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari, namun kubu Hasto meminta penundaan karena telah mengajukan praperadilan.

Dalam sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis, 13 Februari lalu, Hakim Djuyamto menjelaskan mengapa pengadilan tidak mengabulkan gugatan Hasto. Seharusnya gugatan Hasto diajukan dengan dua kali permohonan terpisah. Djuyamto menyatakan, hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dengan dua kali permohonan praperadilan. Hakim menyatakan, seharusnya Hasto mengajukan dua gugatan, yakni gugatan penetapan tersangka dalam perkara suap dan gugatan penghalangan peradilan. Oleh karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

HARUM168  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *