Ahli Hukum Pidana Korupsi Jamin Ginting Menyatakan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Harus Dengan Nama Yang Bersangkutan

Spread the love

Berputar.id Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting. Jamin Ginting menyatakan bahwa penetapan tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka yang bersangkutan.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Ungkap Tunggakan Sewa dari Penghuni Rusunawa Telah Mencapai Rp 95,5 Miliar

Menurut Jamin, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, semua alat bukti terkait harus tercantum dalam sprindik. Sprindik baru harus diterbitkan kecuali nama tersangka sudah disebutkan dalam sprindik awal sebagai terlapor. Jamin menambahkan, barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus dibawa kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menanyakan mengenai barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan kesimpulan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, lalu digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam proses penyelidikan perkara yang berbeda. Jamin menjawab bahwa alat bukti tersebut harus melalui prosedur sesuai perintah pengadilan agar sah digunakan dalam perkara lain. Jika prosedur tersebut tidak dilakukan, maka alat bukti itu dianggap tidak sah.

Sebagai informasi tambahan, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan kasus penyidikan Harun Masik. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejak Januari 2020 

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *