
Berputar.id Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tunggakan sewa dari penghuni rumah susun sewa sederhana (rusunawa) telah mencapai Rp 95,5 miliar, dengan penunggakan ini terjadi sejak tahun 2010. Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, menjelaskan bahwa kesulitan dalam membedakan penghuni terprogram dan penghuni umum menjadi faktor utama penyebab tunggakan. Banyak penghuni terprogram terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni umum juga mengalami kesulitan ekonomi.
Baca Juga : Seorang Wanita Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rumah Kontraknya di Ciampea Bogor
Dari total tunggakan, sekitar 7.615 unit berasal dari penghuni terprogram dengan total tunggakan Rp 54,9 miliar, sedangkan 9.416 unit dari penghuni umum memiliki tunggakan sebesar Rp 40,5 miliar. Beberapa penghuni bahkan menunggak hingga 58 bulan atau lebih. Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menindak tegas para penghuni yang menunggak, terutama dari kalangan masyarakat umum, sanksi dengan administrasi yang mencakup surat teguran dan persetujuan.
Kepala Dinas DPRKP Kelik Indriyanto menyebutkan bahwa Rusunawa Marunda adalah lokasi dengan jumlah tunggakan tertinggi, di mana masyarakat terprogram menunggak Rp 10,8 miliar dan masyarakat umum Rp 8,8 miliar. Selain itu, Pemprov juga akan melakukan pendataan ulang mengenai pekerjaan dan pendapatan penghuni untuk menentukan kelayakan mereka dalam menghuni rusunawa.
Sebagai langkah ke depan, Pemprov berencana membatasi masa tinggal di rusunawa untuk mendorong penghuni beralih menjadi pemilik hunian. Aturan ini akan diberlakukan setelah masa sewa sebelumnya habis dan akan disosialisasikan kepada semua penghuni